CIREBON- Kasus korupsi yang melibatkan eks Kuwu Desa Citemu, Supriyadi, memasuki proses persidangan. Sidang perdana, seperti dumumkan oleh Pengadilan Negeri Bandung melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), akan digelar pada hari ini, Senin 21 Maret 2022 mulai pukul 09.00 WIB.
Berdasarkan penelusuran Radar, jaksa penutut umum pada sidang ini adalah Dwi Romadonna SH. Namun, dalam bagian penetapan belum ditentukan siapa majelis hakim yang akan menggawangi jalannya perkara tersebut.
Sementara itu, Kaur Keuangan Desa Citemu, Nurhayati, yang akan jadi saksi dalam persidangan mengungkapkan bahwa dirinya sudah mempersiapkan segala hal yang berkaitan dengan persidangan sebagai saksi bagi Supriyadi.
“Kalau untuk persiapan saya sebagai saksi, dari mental sudah siap. Saya juga sudah siapkan data. Saya sempat baca artikelnya (berita, red) Pak Kuwu (Supriyadi, red) yang mau mengungkap. Nanti kita tinggal buktikan saja di persidangan,” ujar Nurhayati ketika ditemui di rumah Ketua BPD Desa Citemu, Minggu (20/3).
Menurutnya, setiap orang memiliki tanggapan masing-masing. Sehingga, eks Kuwu Desa Citemu Supriyadi juga dinilai memiliki hak untuk itu. “Tidak apa-apa. Karena setiap orang memiliki pendapat masing-masing. Nanti tinggal pembuktian di sidang saja. Hakim yang menentukan. Data juga sudah lengkap. Insya Allah,” tegasnya.
Terkait komunikasi dengan tim kuasa hukum dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dia mengaku masih nerjalan baik. “Masih berkomunikasi dengan baik,” katanya.
Sebelumnya, Supriyadi mengaku siap buka-bukaan terkait pihak-pihak yang menerima aliran dana dari dirinya. Hal itu disampaikan kuasa hukum Supriyadi, Dan Bildansyah SH, Rabu (9/3).
Menurut Bildansyah, kliennya merasa apa yang terjadi saat ini tidak adil dan terkesan menumpahkan semua tanggung jawab kepadanya. Padahal menurut Supriyadi, banyak pihak-pihak yang menerima aliran dana dari dirinya yang harusnya dimintai pertanggungjawaban yang sama.
“Terlebih setelah melihat perkembangan kasus bendahara desa yang kini dihentikan penuntutannya. Ini kan tidak adil sekali. Nanti Pak Supriyadi akan buka-bukaan di persidangan. Semua pihak yang menerima akan dibuka satu per satu,” ujar Bildansyah dalam rilis kepada Radar. (jrl)