Pihaknya juga telah melakukan sosialisasi terhadap para pedagang dan pengecer yang ada di pasar agar bisa menjual minyak goreng curah tersebut sesuai dengan HET yang sudah ditentukan, yakni Rp14.000 per liter atau setara Rp15.500 per kilogram.
Terpisah, Anggota Komisi I DPRD Kota CIrebon yang juga Ketua Fraksi Partai Nasdem Harry Saputra Gani (HSG) mengatakan dengan adanya kebijakan dari pemerintah pusat untuk menghilangkan HET minyak goreng kemasan premium maka secara tak langsung masyarakat menengah ke bawah yang membutuhkan migor akan beralih kepada migor curah.
Untuk itu, dirinya menilai diperlukan tindakan tegas dari kepolisian dan dinas terkait. “Migor curah ini kuota di lapangan sudah dibatasi. Ini harus konsentrasi penuh dan dikhususkan masyarakat tidak mampu. Makanya ada HET di situ. Ini harus ditindak tegas yang bermain di dalamnya,” katanya, kemarin.
Lebih lanjut dijelaskan Harry, Pemkot Cirebon harus membuat regulasi agar migor curah disalurkan secara langsung ke pedagang yang membutuhkan untuk usaha UKM dan masyarakat kurang mampu.
“Saat bicara HET muncul, itu untuk masyarakat dan pedagang UKM saja. Ini perlu kerja keras. Yang tadinya dinas bicara keperluan dan kuota saja. Sekarang, harus bentuk langsung pengawasan dan kerja sama dengan kepolisian. Pasti nanti bisa saja penyalahgunaan migor curah,” tegasnya.
Harry juga meminta kepada pihak kepolisian agar tidak usah takut untuk menindak dengan tegas segala upaya penimbunan dengan pemborongan tertentu ataupun sampai dibuat menjadi migor kemasan. “Kota Cirebon harusnya tidak kekurangan minyak goreng. Tapi kita harus bisa jaga masyarakat kecil ini. Pelaku UKM,” kata dia.
“Ada yang jual sampai Rp19.000 ini sudah melanggar. Migor curah sekarang yang ada HET-nya. Untuk itu harus ada pengawasan ketat. Kan gampang, kita pantau dari beberapa distributor di Kota Cirebon. Sehingga penyaluran dan pendistribusian harga itu bisa sesuai HET,” pungkas HSG. (jrl)