CIREBON- DPRD Kota Cirebon sudah menerima surat panggilan dari PTUN Bandung. DPRD diminta hadir untuk agenda Pemeriksaan Persiapan yang digelar pada hari ini, Rabu (30/3), terkait gugatan yang dilayangkan ketua DPRD nonaktif, Affiati.
Terkait hal itu, kemarin Pimpinan DPRD Kota Cirebon bersama para ketua fraksi menggelar rapat. Mereka membahas agenda PTUN dan membahas surat jawaban dari Pemprov Jawa Barat terkait usulan pergantian Affiati.
Rapat di DPRD itu dibenarkan Wakil Ketua 2 DPRD Kota Cirebon M Handarujati Kallamulah SSos. Pria yang akrab disapa Andru itu mengatakan pihaknya melaksanakan rapat bersama para ketua fraksi.
Menurutnya, dalam rapat itu dibahas terkait gugatan Affiati kepada DPRD Kota Cirebon yang didaftarkan melalui PTUN Bandung. Pimpinan DPRD Kota Cirebon, kata Andru, telah menerima surat dari PTUN terkait gugatan tersebut.
Surat itu diketahui bernomor 38/G/2022/PTUN.BDG yang berisikan terkait pemanggilan DPRD Kota Cirebon oleh Panitera Pengganti atas Perintah dari Hakim Ketua Majelis berdasarkan penetapan no 38/PEN-PP/2022/PTUN.BDG.
“Agar hadir pada pemeriksaan persiapan yang dilaksanakan pada Rabu 30 Maret 2022 pukul 13.00 WIB. Acara berupa pemeriksaan persiapan yang bertempat di Ruang Pemeriksaan Persiapan di Gedung Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung,” demikian petikan surat tersebut.
Diketahui, objek sengketa yang dipermasalahkan adalah Keputusan DPRD Kota Cirebon Nomor 171.3/Kep.DPRD-1/2022 9 Februari 2022 terkait usul pemberhentian Affiati dari jabatan Ketua DPRD Kota Cirebon. Serta Keputusan DPRD Kota Cirebon nomor 171.2/Kep.DPRD-2/2022 tertanggal 9 Februari 2022 tentang Pengusulan Pengangkatan Calon Pengganti Ketua DPRD Kota Cirebon atas nama Ruri Tri Lesmana.
Andru menjelaskan, berdasarkan pembahasan dalam rapat, disepakati bahwa pihaknya tidak akan datang ke PTUN Bandung dikarenakan kesibukan. Untuk itu, pihaknya sudah mengirim surat kep PTUN Bandung. “Kita sudah berkirim surat bahwa tidak bisa hadir dalam kegiatan itu,” ungkapnya.
Lebih lanjut Andru menjelaskan, pihaknya juga berdiskusi dengan para ketua fraksi terkait dengan langkah-langkah yang akan dilakukan pasca gugatan tersebut didaftarkan ke PTUN Bandung. Menurut Andru, pihaknya akan bersiap menghadapi itu.
“Kami sepakat dan sedang mempersiapkan berkas-berkasnya terlebih dahulu sambil berdiskusi lebih lanjut. Jika memungkinkan, kita juga bersepakat menggunakan jasa Jaksa Pengacara Negara (JPN). Insya Allah kita akan berkoordinasi lebih lanjut,” tegasnya.