Sementara itu, terkait dengan surat dari Walikota Cirebon perihal dengan hasil jawaban dari surat yang dilayangkan DPRD Kota Cirebon pada beberapa waktu lalu kepada Pemprov Jabar, Andru menjelaskan pihaknya sudah mensosialiasikan surat tersebut kepada para ketua fraksi.
“Kita sampaikan bahwa penetapan ketua DPRD Kota Cirebon berdasarkan keterangan surat yang diberikan Pemprov Jabar, akan menunggu hasil kasasi di MA (Mahkamah Agung) sampai dengan berkekuatan hukum tetap,” jelas Andru.
Sementara itu, Ketua Fraksi Nasdem Harry Saputra Gani juga angkat bicara. Menurutnya, Fraksi Nasdem siap menghadapi gugatan Affiati. Bahkan, Harry menjelaskan gugatan itu hanya mengulur waktu. “Hadapi. Itu hanya upaya dari Affiati untuk menggulur-ngulur waktu saja,” ujar Harry saat ditanya wartawan usai Rapim DPRD Kota Cirebon berlangsung, Selasa (29/3).
Harry juga mengatakan bahwa DPRD Kota Cirebon masih mengakui Affiati. Pasalnya, yang berhak mengangkat dan memberhentikan Ketua DPRD Kota Cirebon adalah Gubernur Jawa Barat. “Sampai saat ini kami masih mengakui Affiati sebagai ketua. Namun secara politis karena sudah diberhentikan partainya, dia tidak lagi bisa memutuskan hal yang bersifat penting. Itu etisnya. Kewenangan administrasi tetap ada,” ungkapnya. (jrl)