Kasus kekerasan seksual di IAIN Syekh Nurjati Cirebon yang diduga melibatkan oknum dosen tengah menjadi sorotan akhir-akhir ini. Sang dosen yang menjabat sebagai ketua jurusan itu sudah dicopot. Mahasiswa menghendaki ada sanksi lain. Tak sekadar dicopot yang dinilai terlalu ringan.
KHOIRUL ANWARUDIN, Cirebon
SASULE -bukan nama sebenarnya- merupakan salah satu koordinator dalam aksi seruan menuntut pengusutan kasus kekerasan seksual tersebut. Kepada Radar Cirebon, ia mengaku sudah menerima informasi soal pencopotan oknum dosen pembimbing yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap salah seorang mahasiswi tersebut.
Namun, menurutnya, sanksi pencopotan itu masih terlalu ringan. Ia meminta kepada pihak Dewan Etik untuk mengkaji ulang keputusan tersebut. Pasalnya, saat ini sang dosen masih beraktivitas di tempat yang sama. Itu dikhawatirkan kejadian serupa akan terulang. Serta dapat membuat mahasiswa yang menjadi korban kekerasan seksual merasa trauma. “Jangan cuma dicopot dari jabatanya, tapi juga harus dikeluarkan,” tegasnya, kemarin.
Sasule menyebutkan bahwa mahasiswi yang menjadi korban kekerasan seksual itu juga sudah mengetahui pencopotan jabatan dosen berinisial N itu. Menurutnya, korban juga merasa bersyukur serta berharap agar tidak akan ada lagi kekerasan seksual di lingkungan kampus. Apalagi yang melibatkan dosen.
“Kalau dari kami, mungkin akan melakukan pembicaraan lagi dengan jejaring (aliansi mahasiswa yang menuntut pengusutan kasus tersebut). Apakah akan kembali menggelar aksi atau tidak,” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua Sema (Senat Mahasiswa) IAIN Syekh Nurjati Cirebon Rifqi Fadhillah menilai bahwa semua pihak memiliki tanggug jawab untuk menjadikan kampus sebagai tempat yang aman bagi mahasiswa yang tengah menempuh pendidikan. “Kampus sebagai lembaga institusi pendidikan harus menjadi ruang yang aman bagi setiap mahasiswa,” ungkapnya.
Sebelumnya, IAIN Syekh Nurjati Cirebon mencabut jabatan oknum dosen berinisial N yang diduga menjadi pelaku kekerasan seksual terhadap seorang mahasiswi di kampus keagamaan negeri yang terletak di Jalan Perjuangan, Kota Cirebon, tersebut.
Keputusan itu diambil setelah ada rekomendasi dari Dewan Etik yang telah menyidangkan kasus tersebut sebanyak empat kali. “IAIN Syekh Nurjati Cirebon bertekad memerangi segala bentuk pelanggaran kode etik dosen dan mahasiswa, baik berupa tindakan asusila maupun kekerasan seksual di kampus,” tegas Rektor IAIN Syekh Nurjati Cirebon DR H Sumanta Hasyim MAg, Senin (18/4).