Para mafia minyak goreng (migor) akhirnya terungkap. Sudah dijadikan tersangka sekaligus ditahan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan kalau ada menteri yang ikut terlibat, juga akan ditahan.
==================
TOTAL empat orang dijadikan tersangka dan ditahan kemarin. Mereka adalah Indrashari Wisnu Wardhana selaku Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris Utama (Komut) PT Wilmar Nabati Indonesia, Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group, dan Pierre Togar Sitanggang selaku General Manager (GM) di Bagian General Affair PT Musim Mas.
Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam keterangan persnya mengatakan penetapan tersangka ini setelah pihakjnya memeriksa puluhan saksi, termasuk para saksi saksi ahli dan dokumen-dokumen pendukung terkait dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
“Jadi bukti permulaan cukup 19 saksi, 596 dokumen dan surat lainnya serta keterangan ahli dan ditemukannya alat bukti yang cukup, yaitu dua alat bukti sebagimana Pasal 184 ayat 1 KUHP,” kata jaksa agung kelahiran Cirebon itu.
Burhanuddin mengungkapkan, ketiga tersangka dari pihak swasta diyakini bersama dengan Dirjen PLN Kemendag turut memberikan persetujuan ekspor, meski tak memenuhi syarat domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO). “Mereka dalam pelaksanaannya, perusahaan eksportir tidak memenuhi DPO. Namun tetap mendapatkan persetujuan ekspor dari pemerintah,” ungkapnya.
Disebutkan, kelangkaan minyak goreng ini sangat ironi karena Indonesia adalah produsen Crude Palm Oil (CPO) terbesar di dunia. Untuk itu, pihaknya turun melakukan penyidikan dan menemukan indikasi kuat adanya perbuatan tindak pidana korupsi.
“Telah ditemukan indikasi kuat bahwa adanya perbuatan tindak pidana korupsi terkait pemberian persetujuan ekspor minyak goreng dan telah membuat masyarakat luas, khususnya masyarakat kecil menjadi susah karena harus antri karena langkanya minyak goreng tersebut,” ungkapnya.
Para tersangka, masih kata Jaksa Agung, dijerat Pasal 54 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a,b,e dan f UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 129 Tahun 2022 juncto Nomor 170 Tahun 2022 tentang Penetapan Jumlah untuk Distribusi Kebutuhan Dalam Negeri (Domestic Market Obligation) dan Harga Penjualan di Dalam Negeri (Domestic Price Obligation). (lihat grafis)