Sementara itu, terkait kemungkinan ada menteri yang terlibat, Burhanuddin menegaskan pihaknya akan menindak menteri tersebut. “Siapapun dan bahkan menteri punm tetap akan diperiksa apabila sudah cukup bukti dan fakta. Kami akan dalami. Arinya, siapapun pelakunya, kalau cukup bukti maka akan kami lakukan (penahanan),” tandasnya.
Terpisah, Mendag Muhammad Lutfi menegaskan pihaknya mendukung proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung. Pernyataan ini disampaikan Lutfi setelah Dirjen PLN Kemendag Indrashari Wisnu Wardhana dijadikan tersangka dan ditahan Kejaksaan Agung.
“Kementerian Perdagangan mendukung proses hukum yang tengah berjalan saat ini. Kementerian Perdagangan  juga siap untuk selalu memberikan informasi yang  diperlukan dalam proses penegakkan hukum,” kata Mendag Lutfi.
Lutfi menegaskan pihaknya telah menginstruksikan jajaran Kemendag untuk membantu proses penegakan hukum yang tengah berlangsung saat ini. “Karena tindak korupsi dan penyalahgunaan wewenang menimbulkan kerugian negara dan berdampak pada perekonomian nasional serta merugikan masyarakat,” ujarnya.
Terpisah, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengaku miris atas penetapan tersangka kasus pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) yang ternyata Dirjen PLN Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana. Sahroni menyebut sosok-sosok yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut merupakan mafia migor yang sebenarnya.
“Sangat menyedihkan dan membuat miris, karena ternyata pelakunya adalah orang di Kemendag itu sendiri yang tindakannya justru merugikan rakyat. Mereka adalah mafia minyak yang sebenarnya. Karenanya kami apresiasi keberanian dari Kejagung untuk mengungkap kasus ini,” ujar Sahroni.
Ia berharap, penetapan tersangka yang sudah dilakukan Kejagung bisa menjadi peringatan bagi mafia minyak goreng lainnya agar tidak melakukan hal serupa. “Kini, kita jadi tahu siapa saja mafia minyak goreng yang sangat merugikan rakyat. Semoga ini menjadi peringatan buat mafia lainnya supaya buru-buru bertobat dan semoga harga minyak goreng bisa segera kembali normal,” tutur Sahroni.
Senada, anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto meminta Kejagung tidak tebang pilih dalam mengusut kasus pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah di tubuh Kemendag. “Melihat moral hazard yang terjadi terkait dengan minyak goreng belakangan ini yang membuat masyarakat menghadapi kelangkaan minyak goreng dan situasi yang sulit, maka penegakan hukumnya tidak boleh tebang pilih, tidak boleh pandang bulu,” kata Didik.