Sekadar informasi, pompa riol di sekitar kawasan Ade Irma Suryani merupakan pusat pompa drainase dan air limbah yang merupakan peninggalan Pemerintah Hindia Belanda pada tahun 1937. Diduga, peninggalan itu raib dan dijual oleh para tersangka yang ditahan oleh Kejari Kota Cirebon.
Padahal, secara administrasi pompa riol itu tercatat di Sistem Registrasi Nasional Cagar Budaya. Dikutip dari laman cagarbudaya.kemdikbud.go.id, bangunan itu bernama Stasiun Pompa Drainase dan Air Limbah Yos Sudarso (Bangunan Riol Ade Irma Suryani).
Jenis objek yang dicantumkan di dalam situs itu adalah bangunan cagar budaya dengan ID Objek PO2014061800001 yang didaftarkan Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata (DKOKP) Kota Cirebon yang sekarang sudah dipecah menjadi Disbudpar dan Dispora. Pendaftaran itu dilakukan pada 18 Juni 2014.
Pantauan Radar Cirebon di lokasi, bangunan itu memang sudah tak digunakan sejak 1994 dan kini memiliki stasiun pompa air dan limbah yang baru dan persis berada di sebelah kanan (dari depan, red) bangunan yang lama. Selain itu, sayangnya bangunan cagar budaya itu kondisinya sudah berbeda, cat sudah mengelupas dan tampak tak terurus.
Usut punya usut, dari data Kemendikbud, pompa air itu awalnya dimiliki oleh Pemkot Cirebon, namun diberikan pengelolaan kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Cirebon. Tapi akhir-akhir ini, bangunan itu dikelola kembali oleh Pemkot Cirebon. Apalagi sudah diputuskan menjadi Bangunan Cagar Budaya (BCB) sesuai dengan Keputusan Walikota Cirebon Nomor 19 tahun 2001.
Mesin pompa itu diketahui hanya dimiliki 3 negara di dunia. Yakni Belanda di Kota Amsterdam, Swiss, dan Indonesia. Kabarnya, pada tahun 1996 pompa itu sempat ditawar oleh orang yang datang dari Belanda dengan harga Rp5 miliar.
EMPAT TERSANGKA
Sejauh ini sudah ada empat tersangka kasus dugaan korupsi pada penjualan mesin pompa riol ditahan oleh penyidik Kejari Kota Cirebon. Mereka adalah Widiantoro Sigit Raharjo dan Lolok Tivianto dari ASN serta Pedro dan Anton pihak swasta.
Kajari Kota Cirebon Umaryadi SH MH dalam jumpa pers sempat memaparkan peran masing-masing tersangka dalam perkara ini. Misalnya Sigit, ketika kasus ini terjadi, menjabat sebagai Kabid BMD pada BKAD Kota Cirebon. Dia disebut telah melakukan penyimpangan terhadap penjualan aset air limbah PDAM atau pompa yang berada di kawasan Kesenden. Sebagiannya lagi, ada beberapa komponen yang ada di Taman Ade Irma Suryani (pompa riol).