Kemudian, barang tersebut dijual kepada Pedro. Akan tetapi, kata Umaryadi, hal ini tak sesuai mekanisme pelepasan atau penjualan BMD (Barang Milik Daerah) sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan hasil penjualan tidak diserahkan ke kas daerah.
Berikutnya, sambung dia, peran dari Lolok selaku ASN bidang BMD, juga telah melakukan penyimpangan yang sama. Terhadap (riol) yang ada di Rinjani dan sebagian juga di Ade Irma Suryani. Lalu aset tersebut dijual ke Anton. Selain itu, hasil penjualannya tidak seluruhnya disetorkan ke kas daerah. (awr)