“Bisa menggunakan olahraga, dan seterusnya. Saya pikir orang tua harusnya bisa pintar memilih. Kita istilahnya hanya menyediakan cara dan metode yang mudah-mudahan memudahkan dalam arti mengurangi hal-hal yang tidak diinginkan,” tegasnya.
Menurut Ade, pendaftaran itu bisa dilakukan secara online melalui webiste https://kotacirebon.siap-ppdb.com mulai dari pukul 08.00 WIB sampai 20.00 WIB. Atau jika ada orang tua yang mengalami permasalahan bisa langsung datang ke kantor pelayanan Disdik Kota Cirebon terdekat.
“Orang tua bisa datang dan melakukan pendaftaran offline serta layanan informasi melalui Posko Panitia PPDB Dinas Pendidikan dan setiap satuan pendidikan terkait yang ada di bawah Disdik Kota Cirebon sampai dengan pukul 14.00 WIB,” ungkapnya.
Nantinya, orang tua dipersilakan mengikuti alur yang disediakan sesuai dengan time line yang ada. Serta meng-upload dokumen sesuai keperluana. “Alurnya dari dokumen yang disiapkan sesuai jalur. Lalu mendaftar bisa di sekolah yang dituju, pribadi, atau operator sekolah asal. Itu bisa fleksibel,” katanya.
Untuk pendaftaran sendiri, pihaknya menjamin adanya objektivitas, transparansi, akuntabilitas, dan non diskriminatif. Apalagi, pelaksanaannya sudah dilakukan secara online sesuai dengan Perwali yang sudah disebarkan.
“Kita siapkan sebisa mungkin masyarakat bisa mengetahui apa yang terjadi ketika PPDB 2022 SMP ini dilakukan. Tidak ada yang kita tutup-tutupi, kita siap melaksanakan itu secara transparan, akuntabel, objektif, dan non-diskriminatif,” tegasnya.
Untuk persyaratan, kata Ade, untuk jalur prestasi rapor dibutuhkan nilai rapor 5 semester, kemudian surat keterangan jalur prestasi peringkat nilai rapor mata pelajaran kelompok A dari sekolah asal. Sedangkan untuk prestasi akademik dibutuhkan piagam atau sertifikat serta surat pertanggungjawaban mutlak dari pihak berwenang atau kepala sekolah asal. “Bidang prestasi akademik itu adalah OSN/KSN, Seni Budaya, Estetika, Keagamaan, Keorganisasian, dan Pramuka. Untuk bidang prestasi non-akademik itu adalah bidang prestasi olahraga,” jelasnya.
Sementara untuk jalur afirmasi kurang mampu atau terdampak bencana alam dan lainnya diminta untuk melampirkan salah satu keterangan Kartu Indonesia Pintar, Kartu Keluarga Sejahtera, atau terdapat di DTKS (PKH/ATENSI (terdampak Covid-19). Untuk anak guru dipersilakan meminta surat keterangan dari atasan langsung dan PGRI setempat.