Pasutri dari Indramayu Produksi Upal

Pasutri dari Indramayu Produksi Upal
0 Komentar

Pasangan suami istri (pasutri) asal Indramayu bekerja memproduksi uang palsu (upal). Hasil produksi upal dijual lewat online. Pembeli upal itu sebagian kalangan remaja. Kasus ini terungkap setelah salah satu remaja membeli rokok menggunakan upal tersebut.
================
PASUTRI itu ditangkap penyidik Polres Cirebon Kota (Ciko). Kemarin keduanya dihadirkan dalam ekspose di hadapan wartawan. Terungkap bahwa kejadian ini bisa diketahui setelah Polsek Kesambi mengetahui adanya seorang anak 14 tahun membeli rokok di salah satu warung di Kesambi, Kota Cirebon.
“Anak usia 14 tahun inisialnya FA, membeli rokok. Setelah dicek oleh korban atau pemilik warung, ternyata itu uang palsu. Korban lalu mencari FA sampai ketemu dan dilaporkan ke Polsek Kesambi yang langsung berkoordinasi dengan Timsus Satreskrim Polres Ciko,” ujar Kapolres Ciko AKBP M Fahri Siregar kepada Radar Cirebon, Senin (27/6).
Dari penangakapan FA sekaligus pendalaman, akhirnya polisi mengetahui keberadaan pasutri itu. Yakni DM (37) dan US (32). “Mereka bertransaksi melalui media sosial Facebook. Di mana DM menjual uang palsu sejumlah Rp1.640.000 dengan pembayaran Rp300.000 asli,” jelas Fahri.
Pada saat pembelian itu, FA membeli 31 lembar pecahan Rp50.000, 28 lembar pecahan Rp20.000, dan 3 lembar pecahan Rp100.000. “Tersangka cetak atau produksi upal di Indramayu. Kita amankan dan dapatkan barang bukti Rp23.555.000 uang palsu. Rinciannya 59 lembar uang Rp5000, 93 lembar Rp20.000, 307 lembar Rp50.000, dan 60 lembar Rp100.000,” beber Fahri.
Sedangkan dari FA diamankan hasil uang sejumlah yang dibelanjakan tersisa Rp1.120.000 dengan rincian 24 lembar Rp50.000, 1 lembar Rp20.000. “Saat ini kita sudah amankan tiga tersangka. Dua produsen (pasutri) dan satu tersangka (FA) yang sudah menggunakan uang tersebut,” lanjutnya.
Dijelaskan, tersangka yang menggunakan uang palsu tersebut tidak ada hubungannya dengan kedua tersangka yang memproduksi uang palsu. Mereka hanya sebatas transaksi jual beli uang palsu.
Fahri menjelaskan, pasutri itu sudah sekitar enam bulan menjalankan aksinya. Selama aksinya, tersangka DM dan US meraup keuntungan hingga Rp16 juta. “Kami akan terus mengembangkan kasus ini. Dari hasil pemeriksaan tersangka menjual ke beberapa wilayah lainnya,” ucap Fahri.

0 Komentar