“Apabila menemukan ada suatu temuan uang palsu di masyarkat segera lapor ke kepolisian. Kita minta juga masyarakat berhati-hati. Untuk itu pastikan dan periksa uang yang diterima. Lakukan 3D, dilihat, diraba dan diterawang,” tandasnya.
Sementara itu, saat jumpa pers kemarin hadir juga Kepala Kantor Perwakilan (KPw) Bank Indonesia Cabang Cirebon Hestu Wibowo. Ia mengatakan pihaknya hadir untuk membantu Polres Ciko dalam membantu memberikan identifikasi dan klarifikasi terkait dengan barang bukti uang palsu yang diamankan.
“Secara umum dan kasat mata dapat dikatakan bahwa barang bukti ini diduga uang palsu. Tapi kita tetap lebih pastinya kami akan lakukan penelitian lebih lanjut di kantor kami. Kami ada laboratorium khusus untuk mengidentifikasi ciri-ciri uang dan ada tanda keaslian uang lainnya,” ujar Hestu.
Hestu meneruskan ulang apa yang disampaikan oleh Kapolres Fahri. Yakni imbauan kepada masyarakat Kota Cirebon dan sekitarnya untuk selalu berhati-hati dan waspada dalam bertransaksi dengan menggunakan uang tunai. “Khususnya mungkin transaksi di saat penerangan yang kurang, malam hari atau dalam cahaya yang kurang. Berhati-hati selalu terapkan praktik 3D. Mudah-mudahan masyarakat bisa membedakan mana uang asli dan palsu,” katanya.
Selain itu, kepada masyarakat yang betransaksi atau menerima atau memperoleh uang tunai yang diduga uang palsu bisa melaporkan kepada Bank Indonesia Cabang Cirebon. Atau juga dapat melaporkannya ke kantor-kantor bank terdekat dari masyarakat atau Polres terkait.
Sekadar informasi, Hestu menjelaskan laporan uang palsu yang pihaknya peroleh berasal dari berbagai sumber. Pertama laporan masyarakat sendiri yang masuk ke BI atau perbankan lainnya. Kedua hasil setoran bank umum ke BI dan diidentifikasikan. Serta, temuan uang palsu yang dilakukan pihak kepolisian.
“Dibandingkan tahun 2020-2021 terjadi penurunan kasus di Kota Cirebon. Dan kita sudah masuk bulan enam 2022 ini juga sudah secara presentase turun. Perkembangan kasus turun. Masyarakat harus tetap waspada,” ungkapnya.
Dilihat dari data yang ada juga di 2022 terdapat 1.246 lembar uang palsu. Dengan rincian, 690 lembar uang Rp100.000, 543 lembar Rp50.000, 6 lembar Rp20.000, 5 lembar Rp10.000, 2 lembar Rp2000. “Itu sampai dengan Juni 2022,” lanjutnya.