Terkait tuntutan dari surat yang dilayangkan, pihaknya akan menampung aspirasi itu dan akan didiskusikan dengan pihak-pihak terkait. Termasuk akses jalan yang diminta untuk angkutan batu bara dipindah melalui Jalan Sisingamangaraja. Tak lagi lewat Yos Sudarso.
“Kami akan mencoba nanti diskusi terhadap aspirasi masyarakat. Kita akan koordinasikan itu. Sementara berkaitan dengan pengalihan lalu lintas, itu memang menjadi kewenangan pihak di luar Pelabuhan Cirebon. Ini wewenang pemerintah,” katanya.
Sementara itu, Kepala KSOP Syamsurizal mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan PBM untuk bertemu dengan perwakilan masyarakat. Sedangkan terkait pengalihan jalan dari Jalan Yos Sudarso ke Jalan Sisingamangaraja, bukan kewenangan menjadi kewenangan dari KSOP.
“Kita koordinasikan dengan pemerintah yang menguasai jalan. Bagaimana boleh tidak? Sebenarnya kelas jalannya untuk itu. Dari perda RTRW juga jalannya lewat sini. Kita bicarakan. Apakah ada pengalihan,” jelasnya.
“Terkait dengan tuntutan adanya kompensasi dari warga saya juga tidak mengetahui. Mereka juga belum ketemu saya. Kalau ada kompensasi itu langsung ke pemilik barang. Tidak ada kewenangan dengan mereka,” tutupnya. (jrl)