Polisi Dalami Upal Bikinan Pasutri

Polisi Dalami Upal Bikinan Pasutri
0 Komentar

CIREBON- Penyidik Satreskrim Polres Cirebon Kota (Ciko) masih terus mendalami kasus uang palsu (upal) bikinan pasangan suami istri (pasutri) asal Kabupaten Indramayu. Pendalam ini guna memastikan apakah pasutri ini memiliki jaringan atau berdiri sendiri.
Hal itu seperti disampaikan Kasatreskrim Polres Ciko AKP Perida Apriani Sisera Panjaitan SH SIK MH. Ia mengatakan pihaknya masih melakukan pengembangan terkait kasus upal tersebut. Khususnya mencari tahu apakah ada keterlibatan pihak lain.
“Apakah mereka punya jaringan atau tidak, itu yang akan kita telusuri. Kita harapkan tidak ada lagi penyebaran uang palsu di Kota Cirebon dan sekitarnya. Ini merugikan masyarakat,” kata Perida, kemarin.
Sebelumnya, Polres Ciko menangkap DM (37) dan istrinya US (32). DM dan istrinya kini ditahan di Polres Ciko. Kepada polisi, DM mengakui perbuatannya. Yakni  memproduksi uang palsu dan diedarakan melalui online, salah satunya media sosial Facebook.
Kepada penyidik, DM mengaku tak punya keahlian khusus. Tak belajar kepada orang lain. Ia mengaku otodidak alias belajar sendiri.
Caranya adalah menggunakan uang asli sebagai master. Lalu ditempelkan di kertas HVS A4. Disolatip, kemudian  proses scanning. Barang-barang yang ia sebutkan itu yang disita polisi. Seperti printer, solatip, penggaris, dan kertas HVS ukuran A4.
DM mengakui sengaja menjual uang palsu tersebut demi menghidupi keluarga sehari-hari. Cara melawan hukum itu sudah dijalani selama 6 bulan sebelum akhirnya diciduk polisi.
“Keuntungan yang sudah saya peroleh kira-kira Rp16 juta. Untuk proses cetak sendiri. Sudah banyak yang dipasarkan lebih dari 1. Saya tidak ingat. Saya belajar otodidak. Pemikiran saya sendiri. Bukan dari media sosial atau dari teman,” terangnya saat dihadirkan di hadapan wartawan di Mapolres Ciko, Senin (27/6).
DM dan istrinya sendiri takluk setelah Polres Ciko meringkus seorang remaja asal Kecamatan Kesambi yang ketahuan membeli rokok menggunakan upal. Ternyata setelah didalami, remaja itu membeli uang palsu dari DM seharga Rp300 ribu uang asli dan mendapatkan  Rp1.640.000 uang palsu.
Dari DM, polisi menyita upal sisa produksi Rp23.555.000 uang palsu. Rinciannya 59 lembar uang Rp5000, 93 lembar Rp20.000, 307 lembar Rp50.000, dan 60 lembar Rp100.000.

0 Komentar