CIREBON- Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SMA-SMK di Wilayah III Cirebon untuk tahap dua atau jalur zonasi sudah tuntas. Kini tinggal menunggu pengumunan yang akan dilakukan pada 8 Juli 2022 mendatang.
Kepala Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah X Jawa Barat Ambar Triwidodo SPd melalui Kepala Seksi (Kasi) Pelayanan KCD Pendidikan X Jabar Rudianto mengatakan PPDB tahap 2 atau jalur zonasi telah ditutup pada 30 Juni 2022.
Tahap zonasi, kata Rudianto, pihaknya menggunakan ukuran jarak terdekat dari sekolah dengan domisili calon peserta didik. “Jadi kami tak mempermasalahkan berapa besar nilai rapor dan sebagainya, tapi seberapa dekat domisili anak dengan sekolah,” ujar Rudianto kepada Radar Cirebon, Jumat (1/7).
Dalam beberapa hari pendaftaran PPDB tahap 2 itu, kata Rudianto, terjadi beberapa kendala. Termasuk banyak orang tua yang menarik titik koordinat rumahnya dari titik awal yang ada dalam KK (Kartu Keluarga).
“Banyak orang tua yang mendaftarkan anaknya secara pribadi itu menarik titik koordinat dari titik rumahnya. Jadi seakan-akan titik koordinat dekat dengan sekolah. Kami lakukan verifikasi dan validasi, tentu harus dibuktikan oleh data-data,” ungkapnya.
Dikatakan, jika pihaknya menemukan kasus seperti itu, yakni tidak sesuai dengan titik koordinat asli rumah, maka dipastikan bahwa data tersebut akan dibatalkan. “Kita sudah lakukan itu dalam fase verifikasi,” kata Rudianto.
Selama pelaksanaan, masih kata Rudianto, juga terdapat permasalahan lainnya. Yakni adanya orang tua yang sejak jauh-jauh hari telah menyiasati sistem zonasi. Yakni orang tua yang telah mendekatkan dan memindahkan tempat tinggal agar mendekati sekolah.
“Itu yang kadang-kadang jadi permasalahan bagi kita semua. Tapi permasalahan KK yang itu bukan bagian dari kami. Itu ada di bagian Disdukcapil,” ucapnya.
Pihaknya akan tetap memproses berkas-berkas yang masuk selagi berkas itu tidak menyalahi aturan. Apalagi, upaya memindahkan anak adalah bagian daripada usaha orang tua. “Kita akan tampung usaha itu sesuai dengan aturan yang ada,” katanya.
“Di SMAN 2 dan SMAN 1 itu banyak terjadi perpindahan KK dari masyarakat luar zonasi ke dalam zonasi dengan dipindah ke KK yang terdekat. Tapi bagi kami, itu di Disdukcapil tupoksinya. Secara umum dibolehkan UU,” tegasnya.