“Jadi dalam hal ini saya selaku kepala cabang hanya ingin menyampaikan; permasalahan ini sudah berlalu, sudah selesai dan Insya Allah ACT sudah berbenah untuk ke depan,” pungkasnya.
Sebelumnya, Sekretaris Dinas Sosial (Dinsos) Kota Cirebon Tris Prayudi mengatakan bahwa lembaga sosial yang terdaftar di Kota Cirebon sebenarnya ada puluhan. Tapi, kata dia, itu yang skala lokal Cirebon. Biasanya, bentuknya adalah Lembaga Kesejahteraan Sosial dan Anak (LKSA). Seperti dari Darun Naim, Budi Asih, Parahita, Darul Hijrah, Azzahra, dan lain-lain.
Karena skalanya daerah, mereka mengantongi izin dari Dinsos. Sementara berskala nasional, seperti ACT, ternyata sudah melalui Kemensos. “Kami (Dinsos) hanya memproses izin lembaga sosial yang memang skalanya di Kota Cirebon. Tapi kalau lembaganya berskala nasional, langsung dari Kemensos,” jelas Tris Prayudi saat dikonfirmasi Radar.
Terpisah, Dinas Sosial Kabupaten Cirebon juga buta dengan ACT. Hal tersebut disampaikan Kabid P3SM Dinsos Kabupaten Cirebon Sarry Rumakito saat dihubungi Radar, kemarin.
“Kita juga gak tahu apakah ACT membuka cabang di Kabupaten Cirebon atau tidak. Yang pasti selama ini tidak pernah koordinasi dengan kami. Dari saya menjabat 2021, belum ada. Mungkin sebelumnya pernah ada,” kata Sarry Rumakito.
Menurut dia organisasi yang bergerak dalam hal sosial, baik itu penyaluran bantuan ataupun pengumpulan donasi, idealnya berkoordinasi dengan Dinas Sosial agar tepat sasaran.
“Ya kalau menurut saya harus ya koordinasi dengan Dinas Sosial. Kan Dinsos punya data berapa warga miskin, mana saja yang harus dibantu dan lain-lain. Tapi sekali lagi, untuk ACT, kita belum pernah tahu. Kantornya saja saya gak tahu di mana. Mungkin karena bukan di Kabupaten Cirebon,” imbuhnya.
PAKAI DANA OPERASIONAL 13,7 PERSEN
Sementara itu, Aksi Cepat Tanggap (ACT) membukukan jumlah sumbangan sebesar Rp519 miliar pada periode 2020. Dari seluruh dana yang terkumpul, ACT mengaku rata-rata 13,7 persen digunakan untuk operasional. “Rata-rata operasional untuk gaji karyawan 2017-2021 rata-rata yang kami ambil 13,7 persen,” kata Presiden ACT Ibnu Khajar.
ACT menggunakan dana operasional dari jumlah sumbangan berpedoman kepada syariat zakat yakni boleh digunakan 12,5%. Tapi jika pemakaian dana operasional semakin kecil, maka lebih baik.