“Kalau alokasi lembaga zakat 12,5 persen, kenapa sampai lebih karena ACT bukan lembaga zakat, ada donasi umum, CSR, ada sedekah umum, ada alokasi dana zakat, sehingga untuk mengalokasikan program, maka diperlukan dana operasional lebih banyak,” jelas Ibnu Khajar.
Dana operasional ACT sendiri diambil dari sumbangan non zakat. Sebelumnya, muncul dugaan penyelewengan dana oleh ACT. Dalam laporan yang diterbitkan majalah nasional, menyebutkan jika pendiri ACT, Ahyudin, mendapat gaji sampai dengan Rp250 juta per bulan. Selain itu, Ahyudin juga mendapat fasilitas operasional berupa 1 unit Toyota Alphard, Mitsubishi Pajero, dan Honda C-RV.
Sedangkan untuk jabatan di bawah Ahyudin juga mendapat gaji yang fasilitas yang tak kalah mewah. Para petinggi ACT juga disebut-sebut mendulang cuan dari anak perusahaan ACT.
Uang miliaran rupiah diduga mengalir ke keluarga Ahyudin untuk kepentingan pribadi, seperti pembelian rumah, pembelian perabot rumah. Selain itu, Ahyudin bersama istri dan anaknya juga disebut mendapat gaji dari anak perusahaan ACT. Kondisi tersebut diduga melanggar Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan. (ade/abd/dri/jp/jpnn)