Sapi-sapi konsumsi untuk Kabupaten Cirebon sendiri mayoritas didatangkan dari luar daerah. “Dan, jumlah konsumsi tahunan kita berkisar di angka 18 ribu ekor per tahun. Dari jumlah tersebut 90 persennya merupakan sapi yang didatangkan dari luar daerah,” terang Encus Suswaningsih.
Sementara itu, Wabup Cirebon Hj Wahyu Tjiptaningsih SE MSi langsung turun ke lapangan. Salah satu lokasi yang ditinjau di Kecamatan Gunung Jati. Wabup tampak turun didampingi Dinas Pertanian untuk melihat kondisi sapi-sapi yang diproyeksikan akan dipotong di momentum Idul Adha. “Tadi saya lihat administrasinya lengkap. Ada rekom dinas, SKKH, surat jalan dari kepolisian juga ada. Artinya sapi yang di sini sehat dan siap didistribusikan,” bebernya.
Data yang ia peroleh, untuk jumlah sapi yang terpapar PMK di Kabupaten berjumlah sekitar 15-00an. Dari jumlah tersebut, 500 di antaranya sudah dinyatakan sembuh. “Karena vaksin ini terbatas maka masyarakat juga harus kreatif. Saya apresiasi pengurus peternakan di sini yang kreatif memberikan jamu herbal sebagai treathment pencegahan PMK,” kata Ayu- sapaan akrab Hj Wahyu Tjiptaningsih.
Sementara itu, Dinas Ketahanan Pangan, Perternakan, dan Perikanan (DKPPP) Kota Cirebon menyebutkan hingga awal Juli ini ada 122 ekor hewan ternak terjangkit PMK. Kondisi PMK ini berimbas pada penjualan hewan ternak.
Kepala DKPPP Kota Cirebon Ir Yati Rohayati mengakui pengaruh PMK terhadap penjualan hewan kurban masih terus terjadi. Berdasarkan survei dari DKPPP, penjualan hewan kurban tidak terlalu banyak dibandingkan beberapa waktu lalu. “Yang jual tidak mungkin dari wilayah Cirebon. Banyak dari luar. Jadi, karena sekarang masuk ke daerah sulit, dengan sendirinya tempat jualan berkurang. Ternak yang dijual berkurang,” ujar Yati kepada Radar, kemarin.
Secara jumlah juga terjadi penurunan. Lokasi penjualan hewan kurban, dari total 80 titik pada tahun 2021, kini hanya sekitar 32 titik per 6 Juli 2022. Saat ini, prosedural yang harus ditempuh untuk membawa masuk hewan, khususnya menjelang Idul Adha, cukup sulit. Pasalnya, hewan kurban harus dilengkapi sejumlah dokumen dan pemeriksaan berkala.
“Harus ada SKKH dari ternak asal. Sebelum masuk harus ada rekomendasi dari kami, yakni pejabat otoritas veteriner setempat. Kalau boleh masuk silakan, kalau tidak boleh, ya tidak bisa,” tegasnya.