22 Kecamatan Zona Merah PMK

22 Kecamatan Zona Merah PMK
0 Komentar

Apalagi, rata-rata hewan kurban di tempat penjualan sudah terinfeksi. Termasuk hewan kurban sapi dan beberapa hewan kambing. Namun, berdasarkan Fatwa MUI Nomor 32 tahun 2022, bahwa hewan kurban diperbolehkan yang terpapar PMK dengan gejala ringan hingga sedang.
“Di tempat penjualan, rata-rata sudah terpapar, gejalanya masih ringan. Kalau untuk dikonsumsi Fatwa MUI membolehkan jika gejala ringan sampai sedang. Kalau gejala berat tidak boleh. Istilahnya nanti itu sedekah, bukan kurban,” terangnya.
Ringan, sedang, berat, kata dia, itu boleh dikonsumsi, karena tidak menyebabkan sakit. Tidak zoonosis. “Rata-rata di tempat penjualan sudah terpapar, misal sariawan, kakinya luka,” tambahnya.
Lebih lanjut Yati menegaskan, penemuan yang ditemukan DKPPP untuk PMK, semuanya masih dalam kondisi yang tidak parah. Namun demikian, jika pihaknya menemukan hewan kurban dengan tingkat keterpaparan parah, maka tak akan memberikan lebel sehat.
“Kalau tidak parah boleh kita berikan lebel sehat. Kita berikan vitamin, desinfektan.  Pada saat peninjauan juga kami memberikan bantuan desinfektan. Kalau sakit kita berikan bantuan obat dan vitamin. Paling kita berikan obat sesuai gejalanya,” katanya.
Sampai saat ini, pelaksanaan vaksinasi terhadap hewan-hewan ternak telah dilakukan dan menyasar setidaknya 186 ekor dari total 200 dosis yang dikirimkan untuk Kota Cirebon. “Rata-rata yang berada di kandang dan bukan yang dijual, karena mereka kan sekarang langsung jual. Sekarang dapat 200 dosis. Total sapi ada 400 sapi,” ungkapnya.
Pencegahan ke depan, akan dilakukan, dengan meminimalisasi mobilitas para pembeli dan penjual serta peternak yang memasuki lokasi ternak. Termasuk juga para pembeli hewan kurban untuk tidak memilih dari lokasi ke lokasi tempat penjual hewan kurban. “Gejala klinis baru terlihat 7-14 hari. Jadi ya jangan milih-milih, kalau nyebar melalui manusia PMK-nya, ya kasihan pedagaganya,” tandasnya.
TURUN DRASTIS
Penjualan hewan kurban tahun 2022 menurun. Hal itu seiring dengan merebaknya wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) yang menyerang sapi dan berimbas pada penjualan hewan kurban lainnya seperti kambing. Omzet pedagang turun hingga 70 persen.
Seperti dikatakan Ade Purnama, salah satu penjual hewan kurban. Setiap tahun dirinya menjual kambing untuk kurban. Kebetulan juga, dia memiliki peternakan kambing. Sehingga, banyak yang datang langsung ke peternakannya. Melihat secara langsung kondisi kambing dan bobot yang diinginkan.

0 Komentar