CIREBON- Tersangka penyalahgunaan bantuan langsung tunai (BLT) Covid-19 di Desa Tenjomaya, Kecamatan Ciledug, Kabupaten Cirebon, bertambah lagi. Setelah sebelumnya mantan kuwu ditahan, bahkan sudah divonis, kini giliran kaur keuangan atau bendahara yang masuk penjara.
Kaur keuangan itu berinisial ES. Dia dihadirkan dalam ekspos kasus oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon kemarin. ES sendiri dihadirkan di Kejari Kabupaten Cirebon dalam rangka tahap II yang merupakan penyerahan barang bukti dan tersangka dari penyidik Polresta Cirebon kepada pihak penuntut, yakni jaksa Kejari Kabupaten Cirebon.
Dalam ekspos itu terungkap bahwa ES memang masih terkait dengan kasus penyalahgunaan BLT Covid-19 yang menjerat eks Kuwu Desa Tenjomaya yang saat ini sudah divonis 3 tahun. ES diijadikan tersangka dan ditahan karena dianggap membantu dan ikut menikmati tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh kuwu Tenjomaya saat itu.
Kajari Kabupaten Cirebon Hutamrin SH MH dalam kesempatan tersebut mengatakan peyidikan atas keterlibatan ES bermula dari perintah Pengadilan Tipikor Bandung yang menyidangkan kasus Kwu Tenjomaya. Dalam perintah putusannya agar dilakukan pendalaman kepada pihak-pihak terkait yang patut diduga membantu tindak pidana korupsi yang dilakukan Kuwu Tenjomaya kala itu.
“Akhirnya dilakukan penyidikan kepada ES dan ditemukan dugaan bahwa yang bersangkutan ikut membantu dan menikmati apa yang dilakukan oleh kuwunya waktu itu,” ujar Hutamrin dalam jumpa pers kemarin.
Menurut dia, peran ES dalam perkara ini yakni membuat laporan keuangan dan mengeluarkan uang dari kas desa atas kerja sama dengan eks kuwu. “Keduanya kerja sama,” terang Hutamrin.
“Untuk ES ini kita lakukan penahanan sampai dengan 20 hari ke depan. Penahanan ini merupakan kewenangan subjektif penyidik untuk mempercepat proses-proses yang diperlukan,” imbuhnya.
Terkait kasus yang menjerat eks Kuwu Tenjomaya sendiri saat ini sudah vonis. Vonisnya 3 tahun dan denda Rp320 juta. Yang bersangkutan mengajukan banding, kejaksaan juga ajukan banding. “Kita sama-sama banding. Alasan kita banding karena vonisnya masih di bawah tuntutan primer,” bebernya.
Kasus yang menjerat kedua perangkat Desa Tenjomaya ini terkait anggaran Dana Desa tahun 2019-2020, di mana salah satu itemnya adalah anggaran BLT Covid-19 untuk masyarakat. Adapun total kerugian negara atas kasus korupsi ini sebesar Rp325 juta.