Untuk sementara, kata Hutamrin, yang terlibat dalam kasus ini dua orang. Tapi pihaknya akan melihat terlebih dahulu perkembangan terakhir hasil perkembangan dari tersangka ES.
“Yang pasti dalam perkara eks Kuwu Tenjomaya yang telah diputus telah menyebutkan ada kerja sama antara terdakwa eks kuwu dengan tersangka ES yang sekarang kami tahan. Dan putusannya lengkap kita terima walaupun sekarang dalam upaya banding. Oleh karena itu kita mengajukan untuk ke persidangan tersangka ES ini,” katanya.
Tersangka ES, kata Hutamrin, didakwa Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), sama seperti yang didakwakan kepada Kuwu Tenjomaya saat itu, MH. “Untuk ancaman hukumannya sama, yaitu di Pasal 2 dan Pasal 3 yang kita dakwakan yakni maksimal 20 tahun penjara ancaman hukumannya,” papar Hutamrin. (dri)