Sudah Dosis Kedua, Kini Harus Dosis Ketiga atau Booster

Sudah Dosis Kedua, Kini Harus Dosis Ketiga atau Booster
0 Komentar

Animo masyarakat pernah terkonsentrasi pada sentra vaksinasi. Di mana vaksin Covid-19 menjadi syarat wajib untuk mempermudah aktivitas atau keperluan sehari-hari. Tapi tampaknya dua dosis saja belum cukup. Animo dosis ketiga atau booster kembali digairahkan Pemkot Cirebon.
ADE GUSTIANA, Cirebon
PEMKOT Cirebon mengingatkan fasilitas vaksinasi Covid-19 masih tersedia di sejumlah puskesmas di Kota Cirebon. Dinas Kesehatan diminta kembali menghitung ketersediaan vaksin yang ada saat ini. Serta mendata stok vaksin yang ada di Dinkes.
Sekda Kota Cirebon Drs H Agus Mulyadi MSi mengaku sudah minta Kepala Dinkes dr Edy Sugiarto untuk tetap memberikan pelayanan booster di puskesmas. Di lapangan, puskesmas sendiri telah memiliki jadwal layanan vaksinasi. Masyarakat Kota Cirebon dipersilakan untuk memanfaatkan.
“Ketika ketersediaan vaksin memadai maka dimungkinkan untuk melakukan vaksinasi secara massal seperti yang sebelumnya sudah dilakukan,” tutur Agus yang juga ketua harian Satgas Covid-19 Kota Cirebon tersebut.
Ya, pemerintah sedang menggeber cakupan vaksin dosis ketiga. Yaitu dengan mewajibkan booster ketika di luar ruangan. Sebentar lagi berlaku bagi pengunjung mal dan pelaku perjalanan. Sementara cakupan dosis ketiga di Kota Cirebon ini masih rendah. Sekitar 28 persen.
Terlampau jauh dibanding dosis pertama 125 persen dan dosis kedua 99 persen. Padahal selama ini, vaksin kedua cukup jadi syarat untuk masuk mal hingga bepergian menggunakan transportasi umum -misalnya kereta api- tanpa harus menyertakan keterangan negatif Antigen atau PCR.
Sementara aturan perjalanan naik kereta api jarak jauh juga berubah lagi. Setelah, pemerintah mengumumkan wajib vaksinasi ketiga sebagai syarat beraktivitas di luar ruangan. Ini, mengacu aturan terbaru, SE Kemenhub 72/2022 yang berlaku mulai 17 Juli.
Bagi yang belum booster, wajib menyertakan hasil negatif PCR (masa berlaku 3 hari) atau tes Antigen (berlaku sehari) saat boarding. Dalam rangka percepatan dan pemerataan vaksinasi, Daop 3 Cirebon masih memfasilitasi vaksinasi Covid-19 di Klinik Mediska di Stasiun Cirebon.
Bagi yang sama sekali belum vaksinasi karena alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif PCR. Sementara bagi calon penumpang usia 6-17 tahun boleh menunjukkan bukti vaksin minimal dosis kedua tanpa perlu menunjukkan hasil negatif Covid-19.

0 Komentar