CIREBON- Kasus pajak dana desa di Kabupaten Cirebon masih terus bergulir. Dugaan perbuatan melawan hukum yang melibatkan oknum pendamping desa dengan nilai kerugian sekitar Rp24 miliar itu masih berproses di pihak kejaksaan. Hingga kemarin sudah ada 250 saksi dari 250 desa yang diperiksa penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon.
Kajari Kabupaten Cirebon Hutamrin SH MH mengatakan pihaknya masih terus melakukan pemanggilan kepada sejumlah saksi. Karena jumlahnya yang begitu banyak, kata Hutamrin, maka proses penuntasan kasus ini juga memakan waktu yang tak sebentar.
“Jumlah saksi yang diperiksa cukup banyak, sementara penyidik kita terbatas. Sekarang saja baru 250-an saksi yang kita periksa. Ini (jumlah saksi lebih banyak dari jumlah penyidik, red) yang kemudian membuat prosesnya agak lama,” kata Hutamrin kepada Radar, kemarin.
Tapi, sambung Hutamrin, meskipun agak lama, namun progres dari penanganan kasus tersebut menunjukkan kemajuan yang cukup signifikan. Dia memastikan dalam waktu dekat akan menyampaikan perkembangan terbaru dari penanganan kasus ini.
“Kita tidak mau berandai-andai. Semua yang kita sampaikan adalah hasil dari penanganan tim. Kami opmtimis kasus pajak ini akan segera tuntas. Minta doanya saja,” imbuhnya.
Kajari sendiri belum bisa memastikan kapan calon tersangka dari kasus tersebut akan diperiksa dan dilakukan penahanan. Ia meminta agar masyarakat bersabar dan tidak tergesa-gesa serta memberikan waktu kepada penyidik kejaksaan untuk menyelesaikan kasus tersebut.
“Sekali lagi, mohon bersabar. Nanti akan kita sampaikan kalau sudah tuntas pemeriksaan saksi-saksi. Kita tidak akan main-main. Semua penanganan perkara kita lakukan dengan serius. Jadi tinggal tunggu saja tanggal mainnya (tanggal pengumuman dan penahanan tersangka, red),” tandas Hutamrin.
Sebelumnya, Koordinator Pendamping Desa Tingkat Kabupaten Cirebon, Nurudin, membenarkan sejumlah pendamping desa telah dipanggil penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon. “Saya juga dapat panggilan dari kejaksaan. Teman-teman yang lain juga sudah dipanggil. Ini kaitannya dengan pajak dana desa di Kabupaten Cirebon,” ujarnya.
Nurudin juga sempat mengaku kaget dengan informasi yang beredar yang menyebutkan bahwa jumlah desa yang diketahui menunggak pajak lebih dari 200 desa dengan jumlah potensi kerugian negara sekitar Rp24 miliar.