“Kebenarannya (tentang potensi kerugian negara Rp24 miliar, red) memang harus diklarifikasi lagi. Kami dari pendamping desa intinya siap membantu teman-teman dari APH (aparat penegak hukum) untuk menuntaskan masalah ini,” ujarnya.
Ia juga mengaku kaget karena baru sekarang diributkan. Padahal sudah tiga tahun berjalan. Harusnya, kata dia, dari Kantor Pajak Pratama melakukan pemeriksaan di tahun berjalan. Sementara Inspektorat dengan DPMD hanya menindaklanjuti.
“Kalau dari keterangan dan informasi yang didapat, oknumnya satu, tapi menyeret teman-teman pendamping lainnnya karena yang bersangkutan mengaku punya kenalan di Kantor Pajak. Teman-teman pendamping juga banyak ketipu sama oknum pendamping ini,” katanya.
Ia pun menyerahkan penanganan kasus tersebut kepada APH. “Saya nantinya menindaklanjuti apa yang menjadi ketetapan dari APH. Jakarta (pusat, red) pun sudah menunggu apakah oknum yang bersangkutan di-PHK atau ada tindakan lainnya,” jelasnya.
Sementara Bupati Cirebon Drs H Imron MAg meminta dugaan kasus penyelewengan pajak dana desa yang saat ini ditangani oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon agar segera diusut tuntas.
Ia pun memastikan tidak akan mengintervensi APH dan akan mendukung upaya pemberantasan dugaan tindak pidana korupsi di Kabupaten Cirebon. “Saya tidak akan intervensi, justru saya mendukung agar diproses jika ada penyelewengan,” kata Imron. (dri)