Ada yang Terpapar usai dari Luar Kota, Kadinkes; Intinya Covid-19 Masih Ada

Ada yang Terpapar usai dari Luar Kota, Kadinkes; Intinya Covid-19 Masih Ada
0 Komentar

“Sementara bagi yang tidak atau belum divaksin karena alasan medis, wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes PCR,” jelas Suprapto selaku manager humas Daop 3 Cirebon.
Syarat di atas berlaku bagi pelanggan di atas 17 tahun. Mereka yang masih berusia 6-17 tahunnya, vaksin kedua cukup untuk lolos skrining. Tanpa harus lagi tes Covid-19. Kalau baru vaksin sekali, harus disertai keterangan bebas Covid-19 pemeriksaan PCR.
“Anak di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan keterangan bebas Covid-19 baik Antigen atau PCR. Tapi, harus didampingi orang dewasa yang telah memenuhi syarat perjalanan,” tuturnya. (*)

Laman:

1 2
0 Komentar