“Sementara bagi yang tidak atau belum divaksin karena alasan medis, wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes PCR,” jelas Suprapto selaku manager humas Daop 3 Cirebon.
Syarat di atas berlaku bagi pelanggan di atas 17 tahun. Mereka yang masih berusia 6-17 tahunnya, vaksin kedua cukup untuk lolos skrining. Tanpa harus lagi tes Covid-19. Kalau baru vaksin sekali, harus disertai keterangan bebas Covid-19 pemeriksaan PCR.
“Anak di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan keterangan bebas Covid-19 baik Antigen atau PCR. Tapi, harus didampingi orang dewasa yang telah memenuhi syarat perjalanan,” tuturnya. (*)