Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 12 Tahun 2022 tentang Pengawasan Keamanan Pangan Terhadap Pemasukan Pangan Asal Hewan dan Pangan Segar Asal Tumbuhan ke Dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Cemaran Radioaktif.
Tujuan dari Permentan ini yakni untuk memastikan pangan segar asal hewan dan tumbuhan yang dimasukkan ke dalam wilayah NKRI memenuhi persyaratan keamanan pangan. Badan POM telah melakukan revisi peraturan terkait dengan persyaratan sertifikat bebas radioaktif untuk makanan olahan.
Menko Airlangga menjelaskan, Badan POM telah menerbitkan revisi peraturan dan tidak lagi mewajibkan sertifikat bebas radioaktif untuk makanan olahan Jepang yang masuk ke Indonesia.
Menko Airlangga juga mengangkat isu terkait pengaturan impor baja. Saat ini, Indonesia sedang menyiapkan Neraca Komoditas dalam rangka penerbitan izin impor produk baja yang rencananya akan dilaksanakan pada tahun 2023. Pengalokasian dilakukan berdasarkan data supply-demand, kapasitas produksi perusahaan, dan record atas kinerja realisasi impornya, dengan tujuan agar penggunaan baja impor sebagai bahan baku tepat sasaran.
“Baja sangat diperlukan untuk industri pengguna. Oleh karena itu, pengaturan pengalokasian impor baja dilakukan secara selektif, namun dengan proses yang transparan dan akuntabel, dengan tetap menjaga agar tidak melanggar ketentuan WTO,” ungkap Menko Airlangga. (ekon/ltg/fsr/hls)