Bawaslu Kota Cirebon Mulai Surati Parpol

Bawaslu Kota Cirebon Mulai Surati Parpol
0 Komentar

CIREBON- Menjelang tahapan pendaftaran dan verifikasi peserta Pemilu 2024 yang akan dimulai Jumat (29/7), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Cirebon langsung bersikap.
Melalui surat tertanggal 25 Juli 2022, Bawaslu mengimbau kepada pimpinan parpol di Kota Cirebon untuk mempersiapkan syarat keterpenuhan sebagai peserta pemilu dalam verifikasi dokumen dan/atau verifikasi faktual yang akan berlangsung hingga 13  Desember 2022.
Ketua Bawaslu Kota Cirebon Mohamad Joharudin SPd MPd dalam rilis resmi yang diterima Radar mengatakan bahwa surat imbauan itu sebagai bentuk pencegahan sebelum penindakan sebagaimana diatur dalam UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 101 poin a bahwa Bawaslu melakukan pencegahan dan penindakan di wilayah kabupaten/kota terhadap pelanggaran Pemilu dan sengketa proses Pemilu.
Ditegaskan di UU yang sama pada Pasal 173 ayat (1) Partai Politik Peserta Pemilu merupakan partai politik yang telah ditetapkan/lulus verifikasi KPU. Kemudian diatur dalam Pasal 173 ayat (2) Partai politik dapat menjadi peserta pemilu setelah memenuhi persyaratan, antara lain berstatus badan hukum sesuai dengan undang-undang.
Kemudian memiliki kepengurusan di sejumlah provinsi, memiliki kepengurusan di 75%, jumlah kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan, memiliki kepengurusan jumlah kecamatan 5O%  kabupaten/kota yang bersangkutan, menyertakan paling sedikit 30% keterwakilan perempuan pada kepengurusan partai politik tingkat pusat.
Kemudian pada poin f. memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 orang atau 1/1.OOO dari jumlah penduduk pada kepengurusan partai politik yang dibuktikan dengan kepemilikan kartu tanda anggota, mempunyai kantor tetap untuk kepengurusan pada tingkatan pusat, provinsi, dan kabupaten/kota sampai tahapan terakhir Pemilu.
Selanjutnya, mengggunakan nama, lambang, dan tanda gambar partai politik kepada KPU, dan menyertakan nomor rekening dana Kampanye Pemilu atas nama partai politik kepada KPU.
Kewenangan Bawaslu dalam melakukan pengawasan di tahapan ini, kata Mohamad Joharudin, diatur dalam Pasal 180 UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Yakni ayat (1) Bawaslu (semua tingkatan) melakukan pengawasan atas pelaksanaan verifikasi partai politik calon Peserta Pemilu yang dilaksanakan oleh KPU (semua tingkatan).
Selanjutnya ayat (2) dalam hal Bawaslu (semua tingkatan) menemukan kesengajaan atau kelalaian dilakukan anggota KPU (semua tingkatan) dalam melaksanakan verifikasi partai politik calon Peserta Pemilu sehingga merugikan atau menguntungkan partai politik calon Peserta Pemilu, maka Bawaslu (semua tingkatan) menyampaikan temuan itu kepada KPU (semua tingkatan).

0 Komentar