Bawaslu Kota Cirebon Mulai Surati Parpol

Bawaslu Kota Cirebon Mulai Surati Parpol
0 Komentar

Dan ayat (3) temuan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib ditindaklanjuti oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.
Masih kata Mohamad Joharudin, imbauan Bawaslu Kota Cirebon yang mengedepankan pencegahan tersebut, juga sebagaimana diatur dalam Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pengawasan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Di mana dalam Pasal 6 diatur bahwa Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota mengawasi pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik calon Peserta Pemilu; kemudian Pasal 7 Ayat (1) Pengawasan proses tahapan pelaksanaan Pendaftaran dan Verifikasi Partai Politik calon Peserta Pemilu dilaksanakan melalui pencegahan dan penindakan.
“Lalu ayat (2) Pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan melakukan tindakan, langkah, dan upaya optimal mencegah secara dini terhadap potensi pelanggaran dan/atau indikasi awal pelanggaran serta pengawasan secara langsung,” jelas pria yang akrab disapa Johar itu.
Johar juga mengatakan pihaknya mengajak kepada stakeholder terkait khususnya KPU Kota Cirebon sebagai penyelenggara teknis untuk lebih intens dalam mengkoordinasikan dengan seluruh pihak untuk suksesnya tahapan pendaftaran parpol.
“Kemudian kepada Ormas, OKP, LSM, mahasiswa, media serta masyarakat untuk bersama-sama melakukan pengawasan partisipatif pada tahapan pemilu ini,” kata Johar, didampingi anggota Bawaslu Kota Cirebon Devi Siti Sihatul Afiah SPdI MPd dan Supriyan SH. (rc)
 

Laman:

1 2
0 Komentar