Eks Kuwu Citemu Divonis 4 Tahun

Eks Kuwu Citemu Divonis 4 Tahun
0 Komentar

CIREBON– Mantan Kuwu Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, Supriyadi, divonis empat tahun penjara oleh PN Tipikor Bandung. Supriyadi dinyatakan secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara sampai dengan Rp818 juta.
Hal tersebut disampaikan oleh Kajari Kabupaten Cirebon Hutamrin SH MH. “Saudara Supriyadi sudah divonis 4 tahun dan denda Rp200 juta. Dia banding, jaksa juga banding. Jaksa banding karena putusan majelis hakim masih berada di bawah tuntutan jaksa,” jelas Hutamrin, kemarin.
Supriyadi, masih kata Hutamrin, juga harus membayar uang pengganti akibat tindakannya yang merugikan keuangan negara sebesar Rp818 juta. Jika tidak mampu membayar, maka harta benda yang bersangkutan akan disita oleh negara untuk mengganti kerugian yang timbul akibat perbuatannya.
“Harus dibayar uang penggantinya (Rp818 juta, red). Kalau tidak nanti harta bendanya bisa disita oleh negara. Atau kalau harta bendanya tidak mencukupi, maka diganti dengan tambahan kurungan selama 1 tahun,” pungkas Hutamrin.
Ya, Supriyadi terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam APBDes Desa Citemu, Mundu, Kabupaten Cirebon tahun anggaran 2018, 2019 dan 2020. Sebelumnya, kasus korupsi di Desa Citemu ini sempat viral lantaran menyeret nama seorang Bendahara Desa bernama Nurhayati.
Bahkan, kasus ini sampai menarik perhatian pemerintah pusat. Menkopolhukam Mahfud MD pun sampai memberikan pernyataan resmi terkait kasus korupsi tersebut. Ketika itu, Nurhayati sempat ditetapkan sebagai tersangka. Namun akhirnya dibatalkan setelah menerima Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2).
Setelah kasus ini mencuat, kemudian Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon menghentikan kasus Nurhayati. Namun perkara pokoknya masih berjalan.
Dugaan kasus kurupsi Desa Citemu itu pun masuk persidangan dan kini Supriyadi telah divonis. (dri)

0 Komentar