Terpisah, Ruri Tri Lesmana mengungkapkan dirinya sudah mendapatkan SK tersebut. ”Setwan menyerahkan surat keputusan dari gubernur yang merupakan tembusan yang ditujukan kepada saya. Tadi saya juga sudah mengucapkan permintaan maaf kepada Bu Affiati dan mengapresiasi atas kinerja Ibu Affiati selama ini,” katanya.
Ruri mengaku, dirinya meminta maaf kepada Affiati lantaran hal tersebut merupakan tugas yang diembankan partai kepadanya. Sehingga, mau tidak mau ia mengikuti perintah partai. “Saya mohon maaf. Saya ini prajurit, saya ikuti perintah partai,” imbuhnya.
Terpisah, Fitrah Malik dari Fraksi Gerindra mengatakan Affiati sudah legawa. “Ibu Affiati legowo, bahkan mempersilhkan pelantikan hari Jumat (hari ini) atau Senin. Silakan saja. Awalnya ada pilihan Jumat atau Senin (akhirnya diputuskan Senin, red). Ibu Affiati sudah legowo,” terang Fitrah.
Fraksi Gerindra, kata Fitrah, memohon maaf kepada Affiati atas dinamika yang terjadi selama ini. Pihaknya juga mengucapkan terima kasih atas kepemimpinan Affiati selama ini. Ia menegaskan Fraksi Gerindra tidak pernah memusuhi atau meninggalkan Affiati. Ini semata-mata fatsun partai.
Seperti diberitakan, kisruh pergantian Ketua DPRD Kota Cirebon menemukan ujung cerita. Ruri Tri Lesmana, selangkah lagi dilantik menjadi Ketua DPRD Kota Cirebon menggantikan Affiati. Hal ini setelah dua gugatan Affiati ditolak Majelis Hakim PTUN Bandung dan Mahkamah Agung.
Kajar) Kota Cirebon Umaryadi SH MH mengatakan pihaknya sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN) mendapatkan surat kuasa khusus Nomor 180.1/296-DPRD-2022 dari DPRD Kota Cirebon.
Dalam gugatan perkara nomor 38/G/2022/PTUN-BDG yang diajukan Affiati, JPN menjalani proses persidangan dari awal hingga akhir. “Gugatan penggugat (Affiati) tidak diterima,” ucapnya kepada Radar, Rabu (27/7).
Dalam putusan PTUN Bandung yang dipimpin Irvan Mawardi SH MH itu, disampaikan beberapa hal. Di antaranya, gugatan Affiati tidak masuk PTUN, tetapi masuk Peradilan Umum. Dalam perjalanannya, Affiati mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sampai tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA), ditolak.
Dengan demikian, kata Umaryadi, dua gugatan Affiati di PTUN Bandung maupun kasasi MA, tidak dapat diterima. Dalam materi gugatannya, ada dua Surat Keputusan (SK) yang dipersoalkan dalam paripurna terkait. Yaitu, SK tentang pemberhentian Affiati dari Ketua DPRD Kota Cirebon dan SK pengangkatan Ruri Tri Lesmana sebagai Ketua DPRD Kota Cirebon. “Atas hal ini, tugas kami sebagai JPN telah selesai,” ujarnya. (jrl/abd/ysf)