Sudah tak ada lagi aktivitas di kantor Aksi Cepat Tanggap (ACT) Cirebon. Mobil ambulance yang biasa terparkir kini kosong. Semua atribut seperti banner di markas ACT di Jalan Parkit Raya, Harjamukti, Kota Cirebon, itu dibersihkan.
ADE GUSTIANA, Cirebon
KETIKA melintas, kantor terakhir ACT Cirebon itu nyaris tak dikenali. Sudah seperti layaknya deretan perumahan lain yang ada di sekitarnya. Bukan seperti kantor. Yang sebelumnya, aktivitas di dalam, banner serta atribut lain ACT begitu mencirikan letak markas lembaga filantropi tersebut. “Layanan tutup,” tulis keterangan yang tertempel pada dinding pondasi markas ACT Cirebon, Rabu (3/8).
Ketika coba dikonfirmasi seputar aktivitas ACT Cirebon saat ini, Kepala Cabang ACT Cirebon Ade Rully mengatakan ACT Cirebon sampai hari ini tak ada kegiatan. “Sudah tidak ada (kegiatan, red),” singkat Ade melalui pesan WhatsApp kepada Radar.
Namun ketika ditanya lebih jauh seputar agenda ke depan, Ade tak menjawab. Sementara Marketing Communication ACT Cirebon Umar Rojana mengatakan, tidak ada agenda ke depan yang sedang direncanakan ACT Cirebon.
“Kita tutup sejak itu (izin pengumpulan uang dan barang Kemensos dicabut) sampai hari ini (kemarin, red). Kita mengikuti dan menunggu arahan pusat saja,” terang Umar kemarin.
Seperti diketahui, izin PUB ACT telah dicabut pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos). Hal itu membuat nasib lembaga kemanusiaan itu terombang-ambing. Apalagi para petinggi yang telah ditetapkan menjadi terangka.
Seperti diketahui, Bareskrim Polri resmi menahan empat tersangka petinggi Yayasan ACT. Yaitu, Ketua Dewan Pembina Ahyudin, Ketua Dewan Pembina Yayasan Novariadi Imam Akbari, anggota dewan pembina yayasan Heryana Hermai, dan Ketua Yayasan Ibnu Khajar.
Terbaru, Bareskrim Polri menemukan 843 rekening dalam upaya mengungkap kasus Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT). Dalam ratusan rekening itu diduga terdapat aliran dana hasil dari kejahatan berupa penggelapan. Semua rekening tersebut kini telah diblokir.
Kabagpenum Divhumas Polri Kombespol Nurul Azizah menyatakan semua rekening itu merupakan milik empat tersangka, rekening Yayasan ACT, dan rekening perusahaan yang memiliki afiliasi dengan ACT. “Pemblokiran dilakukan sesuai dengan kewenangan penyidik dalam Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),” jelasnya.