“Ponselnya tiga, sampai sekarang belum diperlihatkan, malah saya dengar ponsel yang disita itu ponsel yang baru dibeli, bukan ponsel yang sesungguhnya,” kata Kamaruddin.
Alumnus Universitas Kristen Indonesia (UKI) kemudian turut mempertanyakan alasan kamera pengintai atau closed circuit television (CCTV) yang sempat hilang. Polisi bahkan pernah mengeklaim hasil CCTV rusak akibat petir yang tidak pernah diperiksa Korps Bhayangkara.
“Petir ini sampai sekarang tidak jadi tersangka, dalam tanda petik petir buatan ini, demikian juga yang menghilangkan dekoder CCTV sampai sekarang juga belum tersangka,” lanjut Kamaruddin.
Namun, dia tetap mengapresiasi kepolisian yang telah menetapkan Bharada E sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J dengan dijerat Pasal 338 jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Kamaruddin merasa yakin pasal yang dipakai menjerat Bharada E menandakan ada tersangka lain dalam kasus yang sama.
“Artinya akan ada segera tersangka-tersangka lainnya yang kami perkirakan minimal sembilan bahkan sampai puluhan orang begitu,” ujarnya. (ast/jpnn)