Kasus korupsi yang menjerat mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra belum sepenuhnya usai. Kini, masih ada pendalaman pada Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU. Berkasnya kembali dibuka KPK. Para pejabat di Pemkab Cirebon pun kembali diperiksa oleh KPK.
ANDRI WIGUNA, Cirebon
YA, penyidik KPK diketahui kembali membuka berkas perkara TPPU dengan tersangka dari pihak swasta Herry Jung alias HJ.
Kemarin ada tiga orang dari lingkungan Pemkab Cirebon diperiksa KPK terkait kasus tersebut. Ketiganya yakni mantan Sekda Rahmat Sutrisno yang kini menjabat Kepala Dispenda Kabupaten Cirebon, Dede Sudiono Sekretaris DPMPTSP, dan mantan Kepala DPMPTSP Muhadi.
Sumber di internal Pemkab Cirebon menyebutkan bahwa ketiganya diperiksa terkait kasus TPPU dengan tersangka HJ, di mana terkait aliran suap perizinan sebesar Rp6,04 miliar untuk mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra.
“Suratnya (surat pemanggilan) datang beberapa hari yang lalu. Tiga orang ini diperiksa di markas KPK yang masih ada kaitannya dengan mantan bupati yang dulu sebelum Pak Imron,” ujar sumber di internal Pemkab Cirebon, kemarin.
Diterangkannya, peran ketiga orang yang diperiksa KPK dianggap mengetahui dan mengerti terkait perkara yang saat ini tengah digarap KPK. “Kan memang sudah lama gak ada kabarnya. Banyak yang kaget juga karena sudah lama gak terdengar perkembangannya, sekarang ramai lagi,” imbuh sumber yang enggan namanya dikorankan itu.
Sementara itu, dari rilis yang diterima Radar Cirebon, KPK memanggil tiga pejabat di lingkup Pemkab Cirebon tersebut memang terkait kasus TPPU untuk tersangka Herry Jung atau HJ.
Plt Jubir KPK Ali Fikri mengatakan pemeriksaan itu bagian dari pendalaman saksi terkait suap perizinan dan properti di Kabupaten Cirebon untuk tersangka HJ.
“Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK di jalan Kuningan Persada Kavling 4, Setiabudi, Jakarta Selatan. Antara lain (yang diperiksa) mantan Sekda Kabupaten Cirebon Rahmat Sutrisno, mantan Kepala DPMPTSP Kabupaten Cirebon Muhadi dan Sekretaris Dede Sudiono,” terang Ali Fikri. (*)