Ferdy Sambo Tamat

Ferdy Sambo Tamat
0 Komentar

Irjen Pol Ferdy Sambo resmi menyandang status tersangka. Ia merupakan otak pembunuhan terhadap Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Ferdy Sambo terancam hukuman mati. Karir di kepolisian pun sudah pasti tamat.
===================
 FERDY Sambo yang memerintahkan pembunuhan terhadap Brigadir J. Ia pula yang merekayasa kasus ini seolah-olah baku tembak antara Bharada E dengan Brigadir J. “Tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan awal,” ujar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat sesi jumpa pers, Selasa (9/8).
Kapolri mengungkapkan, dari penyidikan yang dilakukan Tim Khusus Polri, ditemukan fakta bahwa peristiwa yang terjadi sebenarnya adalah penembakan terhadap Brigadir J hingga mengakibatkan bintara remaja polisi itu meninggal dunia.
“Peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J yang mengakibatkan saudara J meninggal dunia, yang dilakukan saudara RE (Bharada E, red) atas perintah saudara FS (Ferdy Sambo, red),” beber Kapolri Listyo Sigit Prabowo.
Ia juga mengatakan, kasus tewasnya Brigadir J menjadi terang setelah Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E mengajukan diri sebagai justice collaborator.
Dari keterangannya, diketahui pula bahwa Ferdy Sambo melakukan penembakan ke dinding menggunakan senjata api milik Brigadir J untuk membuat seolah-olah terjadi tembak-menembak.
“Kemudian untuk membuat seolah-olah telah terjadi tembak menembak, saudara FS melakukan penembakan dengan senjata milik saudara J ke dinding berkali-kali untuk membuat kesan seolah telah terjadi tembak menembak,” kata Kapolri.
Namun, dalam jumpa pers itu Kapolri Listyo Sigit Prabowo belum membuka motif di balik pembunuhan itu dengan alasan masih pendalaman. “Motif masih pendalaman,” katanya.
Sigit pun memastikan proses pengusutan akan terus dilakukan. Sehingga baik itu motif maupun hal lainnya bisa diungkap secara komprehensif. “Masih terus dilakukan. Ini tentunya membutuhkan keterangan ahli, tentunya ini menjadi bagian yang harus dituntaskan,” jelasnya.
Dalam kasus ini, Timsus Polri telah menetapkan empat orang tersangka. Yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR, dan Kuat alias Kuwat.
Para tersangka dijerat pasal 340 tentang pembunuhan berencana subsider pasal 338 tentang pembunuhan juncto pasal 55 dan pasal 56 KUHPidana. Ancamannya hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama 20 tahun.

0 Komentar