Masih pada kesempatan jumpa pers yang sama, Kabareskrim Polri Agus Andrianto mengungkapkan peran masing-masing tersangka. Untuk Bharada E, ia bertugas menembak Brigadir J. Brigadir RR bersama Kuat atau Kuwat turut membantu dan menyaksikan penembakan korban.
“Inspektur Jenderal Polisi FS menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak-menembak di rumah dinas Inspektur Jenderal Polisi Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga,” kata Agus Andrianto.
Untuk saat ini tersangka Bharada E dan Brigadir RR serta Kuat atau Kuwat ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, sedangkan Ferdy Sambo masih ditempatkan di tempat khusus Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
Sementara itu, Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi dalam kesempatan jumpa per situ juga mengungkapkan bahwa tiga perwira tinggi (pati) Polri ditahan dan ditempatkan khusus di Mako Brimob Polri, Kelapa Dua, Depok. “Tiga perwira tinggi ditempatkan di Mako Brimob,” kata Agung Budi.
Dan, satu dari tiga perwira tinggi itu ialah Irjen Ferdy Sambo yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan terhadap Brigadir J. Sedangkan dua orang lainnya adalah perwira tinggi berpangkat jenderal bintang satu karena diduga melanggar kode etik dan perilaku Polri. Tiga orang itu merupakan bagian dari 31 personel Polri yang sedang diperiksa mendalam oleh Timsus Polri terkait kejadian ini. (jp/rc)