Sunjaya Urusan Lagi dengan KPK

Sunjaya Urusan Lagi dengan KPK
0 Komentar

CIREBON– Mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra masih berurusan dengan penyidik KPK. Ada data dan keterangan yang dibutuhkan KPK dari Sunjaya untuk tersangka pihak swasta pemberi suap, Herry Jung atau HJ, mantan GM Hyundai Engineering & Construction (HDEC).
Sunjaya dijadwalkan menjalani pemeriksaan kemarin bersama Staf Ahli Komite Kebijakan Industri Pertahanan (KKIP) Bidang Litbang dan Standarisasi Kemenhan tahun 2019 Teguh  Haryono dan Kabid Perizinan DPMPTSP Kabupaten Cirebon Yopie.
Dari Jakarta, Plt Juru Bicara (Jubir) KPK Ali Fikri membenarkan pemeriksaan terhadap Sunjaya, Teguh Haryono, dan Yopie. “Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan,” ujar Ali kepada wartawan, Kamis siang (11/8).
Pemeriksaan ini masih sama dengan pemeriksaan sebelumnya terhadap mantan Sekda Rahmat Sutrisno yang kini menjabat Kepala Dispenda Kabupaten Cirebon, Dede Sudiono Sekretaris DPMPTSP, dan mantan Kepala DPMPTSP Muhadi. Mereka ini dibutuhkan keterangannya untuk tersangka HJ.
KPK sendiri sudah cukup lama menangani perkara yang berkaitan dengan Sunjaya. Sunjaya di-OTT oleh KPK pada akhir 2018 lalu usai menerima suap jual beli jabatan di lingkup Pemkab Cirebon.
Dari perkara tersebut, KPK mengembangkan penyidikan dan menemukan indikasi dugaan suap lainnya yakni dugaan suap terkait perizinan dan properti di Kabupaten Cirebon.
Dalam kasus ini, Herry Jung diduga memberikan suap kepada Sunjaya sebesar Rp6,04 miliar dari janji awal Rp10 miliar. Modus pemberian suap sendiri dilakukan dengan cara membuat Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif dengan PT MIM (Milades Indah Mandiri) sehingga seolah-olah ada pekerjaan jasa konsultasi dengan kontrak sebesar Rp10 miliar.
Selain Herry Jung, tersangka lain yang berkaitan dengan Sunjaya adalah Dirut PT King Properti, Sutikno. Dia diduga memberikan suap sebesar Rp 4 miliar kepada Sunjaya. Uang itu diduga untuk memuluskan izin PT King Properti. Dalam pemeriksaan terungkap bahwa pemberian uang disetorkan oleh Sutikno melalui ajudan Sunjaya pada 21 Desember 2018. (dri/rc/rml)

0 Komentar