Pada pemeriksaan pertama dan kedua, dibenarkan oleh Plt Juru Bicara (Jubir) KPK Ali Fikri. “Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan,” ujar Ali kepada wartawan.
KPK sendiri sudah cukup lama menangani perkara yang berkaitan dengan Sunjaya. Sunjaya di-OTT oleh KPK pada akhir 2018 lalu usai menerima suap jual beli jabatan di lingkup Pemkab Cirebon.
Dari perkara tersebut, KPK mengembangkan penyidikan dan menemukan indikasi dugaan suap lainnya yakni dugaan suap terkait perizinan dan properti di Kabupaten Cirebon.
Dalam kasus ini, Herry Jung diduga memberikan suap kepada Sunjaya sebesar Rp6,04 miliar dari janji awal Rp10 miliar. Modus pemberian suap sendiri dilakukan dengan cara membuat Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif dengan PT MIM (Milades Indah Mandiri) sehingga seolah-olah ada pekerjaan jasa konsultasi dengan kontrak sebesar Rp10 miliar.
Selain Herry Jung, tersangka lain yang berkaitan dengan Sunjaya adalah Dirut PT King Properti Sutikno. Dia diduga memberikan suap sebesar Rp4 miliar kepada Sunjaya. Uang itu diduga untuk memuluskan izin PT King Properti. Dalam pemeriksaan terungkap bahwa pemberian uang disetorkan oleh Sutikno melalui ajudan Sunjaya pada 21 Desember 2018. (dri/rc/rml)