Jaksa Palsu dari Cirebon Diciduk

JUMAT, 25 MARET 2022
0 Komentar

JAKARTA- Jaksa palsu atau jaksa gadungan asal Desa Munjul, Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon, kini meringkuk di dalam tahanan. Pria inisial FIP (24) itu diringkus oleh Tim Intelijen Kejaksaan Agung yang tergabung dalam PAM SDO (Pengamanan Sumber Daya Organisasi) atau Satgas 53 bersama tim Kejari Jakarta Pusat. FIP dan jaringannya memeras korban hingga Rp1 miliar.
FIP diringkus setelah dua orang suruhannya diciduk terlebih dahulu oleh tim PAM SDO atau Satgas 53 bersama Kejari Jakarta Pusat. Dua orang suruhan FIP itu adalah WI dan RAP.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum)  Kejagung Ketut Sumedana dalam siaran pers yang diterima Radar Cirebon mengatakan bahwa ketiga orang tersebut mengaku sebagai petugas kejaksaan. Mereka dibekuk setelah ada laporan dari salah seorang warga yang mengaku menjadi korban pemerasan dari para pelaku.
Sebelum meringkus para pelaku, lanjut Ketut, tim Satgas 53 sudah sejak tangggal 11 Agustus 2022 melakukan pemantauan terhadap target operasi. “Pada 11 Agustus pukul 21.00 WIB, tim mendapatkan informasi bahwa TO (target operasi, red) meminta uang sebesar Rp1 miliar kepada korban. Saat itu korban hanya menyanggupi Rp50 juta. Disepakati uang akan diambil oleh TO di dekat Stasiun Cikini,” jelas Ketut.
Berdasarkan informasi tersebut, sambung Ketut, tim Intel Kejaksaan Agung dan Kejari Pusat segera melakukan pemantauan di sekitar Stasiun Cikini. Ketika terlihat TO menerima uang dari korban, petugas langsung melakukan penyergapan.
Saat itu yang diamankan adalah WI dan RAP. Juga turut disita beberapa barang bukti berupa uang sebesar Rp50 juta, senjata soft gun, telepon genggam, serta kartu debit.
Ketut mengatakan, dua jaksa gadungan itu kemudian dibawa ke Polres Metro Jakarta Pusat. Dalam proses pemeriksaan, keduanya lantas mengaku diperintah oleh FIP untuk mengambil uang Rp50 juta di dekat Stasiun Cikini.
“Jadi setelah berhasil diamankan, dua oknum tersebut dibawa menuju ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat guna dimintai keterangan. Dari keterangan yang diperoleh, dua knum tersebut diperintahkan oleh FIP untuk mengambil uang sebesar Rp50 juta di dekat Stasiun Cikini,” terang Ketut.

0 Komentar