Ada tiga grup atau kelompok dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Kelompok pertama adalah pelaku dan perencana. Kedua, obstruction of justice atau yang menghalang-halangi penyidikan. Ketiga adalah kelompok urusan teknis. Urusan teknis, menurut Menkpolhukam Mahfud MD, mereka yang membuka pintu, mengantar surat, dan tugas-tugas kecil lainnya.
=====================
TERKAIT adanya 3 kellompok dalam kasus pembunuhan Brigadir J ini disampaikan Menkopolhukam Mahfud MD, kemarin. Mahfud menjelaskan, pertama adalah oknum polisi yang ikut merencanakan dan mengeksekusi Brigadir J dalam peristiwa berdarah yang terjadi pada Jumat (8/7).
Menurut Mahfud MD, kelompok ini tentu bisa disangkakan dengan pasal tentang pembunuhan berencana. “Sebab, ikut melakukan, ikut merencanakan, dan ikut memberi pengamanan di situ,” ujar mantan Menhan RI itu.
Kelompok kedua, lanjut Menkopolhukam Mahfud MD, mereka yang terlibat merintangi penyidikan. Untuk mereka yang ada di kelompok dua, sambung Mahfud, seharusnya tidak sekadar dikenakan perkara etik, tetapi bisa dijerat pidana.
Terlebih, kata mantan Ketua MK itu, kelompok kedua ini diduga kuat menyusun keterangan palsu, membuang barang bukti, hingga memanipulasi autopsi. “Menurut saya, kelompok satu dan dua ini tidak bisa kalau tidak dipidana,” terang dia.
Selanjutnya kelompok ketiga adalah yang ikut-ikutan dalam kasus penembakan Brigadir J. Kelompok ini yang sebenarnya berjaga di lokasi saat Brigadir J ditemukan tewas. Selanjutnya, mereka menyampaikan laporan yang sudah disusun kelompok kedua.
Dari situ, Mahfud beranggapan bahwa kelompok ketiga tidak perlu diperkarakan ke pidana. Kelompok ini cukup dikenakan proses etik di kepolisian. “Menurut saya ini (kelompok ketiga, red) tidak usah hukuman pidana,” ujarnya.
Mahfud MD juga meyakini bahwa tersangka kasus pembunuhan terhadap Brigadir J akan terus bertambah. Terlebih ada 35 anggota Polri diduga melakukan pelanggaran etik terkait pengusutan pembunuhan Brigadir J. “Harus bertambah,” kata Mahfud di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (18/8).
Menurutnya, harus ada pembagian yang tegas terkait status hukum 35 aparat yang diduga terlibat dalam pembunuhan Brigadir J tersebut. Menurutnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo harus bertindak tegas terhadap jajarannya yang melakukan pidana maupun pelanggaran etik.