Uang kertas tahun emisi 2022 sebanyak 7 pecahan sudah resmi diluncurkan. Ini sifatnya bukan uang khusus. Jadi tak harus buru-buru melakukan penukaran, meski Bank Indonesia, termasuk di Cirebon, membuka loket penukaran. Karena sifatnya bukan uang khusus, nantinya akan tersebar juga ke masyarakat.
APRIDISTA SITI RAMADHANI, Cirebon
BANK Indonesia mengeluarkan uang rupiah kertas emisi baru tahun 2022 sebanyak 7 pecahan sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah Indonesia. Ketujuh pecahan uang tahun emisi 2022 ini mulai berlaku, dikeluarkan dan diedarkan bertepatan dengan HUT ke-77 RI, 17 Agustus 2022.
Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPw BI) Cirebon Hestu Wibowo menuturkan tujuh uang tahun emisi 2022 terdiri dari pecahan uang kertas Rp100 ribu, Rp50 ribu, Rp20 ribu, Rp10 ribu Rp5.000, Rp2.000, dan Rp1.000.
Dikeluarkannya pecahan uang kertas emisi 2022 ini karena telah terjadi evaluasi terhadap uang rupiah sebelumnya, juga masukan dari masyarakat dan stakeholder yang membutuhkan beberapa aspek penguatan.
Hasil evaluasi tersebut, pada uang pecahan emisi 2022 ini turut memperhatikan tiga aspek perubahan. Mulai dari desain yang semakin mudah dikenali dan disempurnakan dengan warna dan gambar yang lebih tajam. Kemudian unsr pengamanan yang ditingkatkan sehingga uang lebih sulit dipalsukan.
Juga meningkatkan ketahanan bahan uang atau durabilitas dari uang tersebut, sehingga uang pecahan rupiah emisi 2022 ini tidak mudah lusuh. Uang Tahun emisi 2022 ini tetap mempertahankan gambar utama pahlawan nasional pada bagian depan, serta tema kebudayaan Indonesia seperti tarian, pemandangan alam, dan flora pada bagian belakang sebagaimana Uang TE 2016.
“Inovasi ini dilakukan agar uang rupiah semakin mudah untuk dikenali ciri keasliannya, nyaman, dan aman untuk digunakan, serta lebih sulit untuk dipalsukan,” ungkapnya.
Pengeluaran uang tahun emisi 2022 ini tidak memiliki dampak pencabutan atau penarikan uang rupiah yang telah dikeluarkan sebelumnya. Seluruh uang rupiah kertas ataupun logam yang telah dikeluarkan sebelumnya dinyatakan masih tetap berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah NKRI sepanjang belum dicabut dan ditarik dari peredaran oleh Bank Indonesia.
“Sebagaimana diatur pada UU Mata Uang, pencabutan dan penarikan uang Rupiah dari peredaran ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia dan diumumkan melalui media massa,” jelas Hestu Wibowo.