Konten YouTube kini sudah bisa dijadikan jaminan guna mengajukan pinjaman ke bank. Aturan soal ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif. Para konten kreator lokal di Cirebon, terutama yang pemula, berharap aturan ini diperjelas lagi dan disosialisasikan secara masif.
=====================
AKHIR Juli kemarin, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly mengatakan regulasi tersebut memuat skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual atau intellectual property (IP).
Kebijakan tersebut menjadi bentuk keberpihakan pemerintah dalam melindungi Hak Kekayaan Intelektual (HAKI). PP itu turut mengatur sejumlah skema pembiayaan khusus untuk para pelaku ekonomi kreatif termasuk Youtuber. Sehingga nantinya sertifikat kekayaan intelektual bisa dijaminkan di bank sebagai fidusia.
Yasonna mencontohkan konten YouTube yang bisa dijadikan jaminan utang di bank. Namun syaratnya, memiliki penonton hingga jutaan. Selain itu, sudah didaftarkan hak kekayaan intelektual sehingga ada sertifikatnya.
“Kalau kita mempunyai sertifikat kekayaan intelektual atau merek atau hak cipta, hak cipta lagu kah. Kalau sudah lagu kita ciptakan masuk ke YouTube dan kalau sudah jutaan viewers, itu sertifikatnya sudah mempunyai nilai jual. Kalau kita tiba-tiba membutuhkan uang, kita bisa gadaikan di bank,” ujar Yasonna.
Selain itu, Yasonna mengatakan, lembaga keuangan yang berwenang menaksir nilai jaminan dari video YouTube itu. “Lembaga keuangan akan menentukan nilai kekayaan intelektual. Semakin tinggi value dan potensi ekonomi dari karya cipta, merek, atau paten yang dimiliki tersebut, maka nilai pinjaman yang diberikan pun akan semakin besar,” ucap Yasonna.
Secara terpisah, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno berharap pelaku ekonomi kreatif dapat memaksimalkan peluang atas diterbitkannya PP Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif itu. “PP tersebut diharapkan bisa menjadi game changer bagi para pelaku ekraf,” kata Menparekraf Sandiaga.
Menparekraf Sandiaga menjelaskan, PP tersebut merupakan terobosan bagi kemajuan ekonomi kreatif, termasuk di dalamnya para pelaku UMKM yang memiliki kekayaan intelektual (KI).
Ya, PP Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif dinilai menjadi sebuah terobosan karena mengatur hak cipta atau hak kekayaan intelektual (HAKI) yang bisa menjadi agunan atau jaminan untuk pinjaman perbankan. PP ini sebagai bentuk dukungan pemerintah kepada pelaku ekonomi kreatif dan UMKM agar dapat semakin berkembang sebagai tumpuan pertumbuhan ekonomi nasional.