JAKARTA- Ferdy Sambo resmi dipecat dari Polri. Itu merupakan hasil sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) yang tuntas Jumat dini hari (26/8) sekitar pukul 02.00 WIB.
Dalam sidang itu, Ferdy Sambo resmi dipecat dari keanggotaan Polri. Putusan itu disampaikan oleh pimpinan sidang, Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri. Ferdy Sambo dinyatakan terbukti melanggar kode etik. “Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri,” tegas Ahmad Dofiri.
Di kesempatan yang sama, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam keterangan pers yang disiarkan melalui channel YouTube Polri menjelaskan tiga poin penting putusan sidang tersebut.
Putusan pertama, menyatakan perbuatan Ferdy Sambo merupakan perbuatan tercela. Kemudian memutuskan pemberhentian tidak dengan hormat atau pemecatan, dan memutuskan agar Ferdy Sambo ditempatkan di tempat khusus dalam 21 hari ke depan.
“Meskipun yang bersangkutan (Ferdy Sambo, red) mengajukan banding. Yang bersangkutan punya waktu 3 hari untuk mengajukan banding,” terang Dedi.
Seperti diketahui, 5 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Mereka adalah Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Brigadir Kepala Ricky Rizal (RR), Irjen Pol Ferdy Sambo (FS), KM, dan yang terbaru adalah Putri Chandrawati. (rc)