CIREBON- Setidaknya tiga kali Walikota Cirebon Nashrudin Azis menggunakan kata nawaitu. Itu ia ucapkan ketika menjawab pertanyaan wartawan soal desakan audit investigasi di Rumah Sakit Daerah Gunung Jati (RSDGJ) yang disuarakan DPRD Kota Cirebon. Nada bicara Azis pun meninggi.
Ya, respons Azis itu disampaikan di hadapan awak media di Balaikota Cirebon, kemarin, saat menjawab soal adanya desakan audit investigasi di RSDGJ yang digaungkan oleh Komisi III DPRD Kota Cirebon.
“Begini ya, permohonan atau usulan untuk dilakukan audit internal itu adalah sesuatu niat yang baik dan bisa dilakukan bukan saja di rumah sakit,” ujar Azis, mengawali pernyataannya.
Menurut Azis, audit juga bisa dilakukan di dinas-dinas lainnya dan bisa saja dimintakan untuk dilaksanakan audit investigasi internal secara menyeluruh. “Bisa saja di dinas lain kemudian dimintakan instansi yang berwenang untuk melakukan audit internal,” lanjutnya.
Namun demikian, Azis dengan tegas menyampaikan, hal yang paling penting untuk diperhatikan oleh semua pihak adalah niat yang dilaksanakan dalam rangka melakukan audit internal tersebut. “Yang paling penting, sekali lagi yang paling penting, nawaitu-nya (niatnya, red),” ungkap Azis dengan nada tinggi.
“Yang paling utama adalah nawaitu-nya. Jangan sampai ada nawaitu untuk balas dendam, jangan ada nawaitu-nawaitu yang buruk di dalam menjalankan tupoksi masing-masing. Ini yang menjadi catatan saya,” tegasnya kembali.
Azis juga menyampaikan bahwa DPRD Kota Cirebon merupakan sebuah lembaga yang memiliki hak untuk melakukan permohonan audit internal di semua instansi dan dinas yang ada di Kota Cirebon.
“Yang paling utama itu adalah nawaitu-nya. Hati kita dan pikiran kita harus bersih dalam menjalankan tugas itu. Bukan karena sesuatu yang didorong oleh emosional,” katanya.
“Karena sesuatu yang didorong karena emosional, hasilnya akan tidak baik. Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh,” tandas Azis menutup wawancara dengan awak media.
Sebelumnya, diketahui Komisi III DPRD Kota Cirebon memanggil jajaran direksi RSDGJ untuk meminta penjelasan terkait adanya peristiwa penelantaran pasien selama 11 jam. Dalam rapat itu, mengemuka desakan audit investigasi terhadap RSDGJ.