Ia menambahkan, dokter umum juga bisa saja mengambil tindakan sesuai kapasitas serta kewenangan yang dimiliki. “Jika kondisi darurat, dokter umum bahkan perawat pun boleh melakukan penanganan sesuai kompetensinya dan itu dilindungi dan ada aturannya,” papar Edial.
Namun, lanjut Edial, dokter spesialis juga diwajibkan untuk hadir secara langsung jika kondisi mengharuskan. Yang mengetahui kapan dokter spesialis harus hadir di tempat, masih kata Edial, yaitu dokter spesialis itu sendiri setelah menganalisa semua laporan dokter jaga.
11 JAM TANPA KEPASTIAN
Sebelumnya, Cicip Awaludin kecewa berat dengan pelayanan RSD Gunung Jati. Kurang lebih 11 jam Cicip menunggu keputusan perawatan lebih lanjut dari dokter spesialis, namun nihil hasilnya. Akhirnya Cicip mengambil tindakan membawa pulang ibunya.
Cicip sendiri membawa sang ibunda ke rumah sakit pada Minggu 21 Agustus 2022 sekitar pukul 16.00 WIB. Sampai Senin dini hari (22/8) tidak ada keputusan dari dokter spesialis apakah sang ibu harus dirawat atau tindakan medis lainnya.
“Saya disuruh menulis surat pernyataan menolak dirawat, saya tulis dan tandatangani. Kami bawa pulang ke rumah dulu karena 11 jam tanpa kepastian. Dan, alhamdulilah mulai membaik karena memang ada pertolongan awal di IGD. Cuma saya sayangkan adalah pengambil keputusan (dokter spesialis) susah dihubungi,” katanya.
Yang membuat Cicip semakin kecewa adalah respons dokter spesialis itu baru diberikan pada pukul 05.00-06.00 WIB melalui pesan singkat.
Peristiwa yang dialami keluarga Cicip ini sudah masuk ranah Komisi III DPRD kota Cirebon. DPRD bahkan mendesak adanya audit investigasi. Cicip menegaskan pihaknya hanya ingin ada evaluasi agar pelayanan ke depan lebih baik lagi.
Walikota Cirebon Nashrudin Azis menegaskan audit bisa saja dilakukan. Bahkan bukan saja di RSDGJ, tapi juga bisa di dinas lainnya. Terpenting, kata Azis, dorongan audit itu niatnya adalah untuk perbaikan lebih baik, bukan karena nawaitu balas dendam atau lainnya. (ade)