Kecurigaannya sejak setahun terakhir. Di momentum yang sama, mendekati Idul Fitri tahun 2021. Saat itu, terduga pelaku mengantarkan sang anak kepada ayah kandungnya. Tapi, ia menilai raut wajah sang anak tampak tak biasa. Seperti ketakutan. “Badannya juga kurus,” ungkapnya.
TERIMA PENGADUAN
Terpisah, ketika dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polresta Cirebon Kompol Anton membenarkan telah menerima pengaduan tersebut. “Yang (terduga pelaku dari anggota, red) Polres Ciko, di kita (Polresta Cirebon) laporan pengaduannya penganiayaan aja,” kata Anton kepada Radar Cirebon.
Ia menambahkan, saat ini proses hukum sedang berjalan. Menunggu hasil penyelidikan. Jika terbukti, imbuh Anton, akan dikenakan pasal pencabulan atau persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
“Proses hukum sedang berjalan dan akan diproses sesuai aturan yang berlaku,” ucap kasat. Ibu kandung korban juga berencana melaporkan dugaan pelanggaran etik suaminya itu ke Propam Polres Ciko.
Terpisah, Kapolres Cirebon Kota AKBP M Fahri Siregar mengaku sudah mendapatkan laporan terkait oknum berinisial Briptu C itu. Kendati demikian, terkait dengan proses pidana dugaan perkosa anak sambung, ditangani oleh Polresta Cirebon.
“Untuk terlapor sudah kita interograsi di Propam, untuk proses pidananya silakan konfirmasi ke Polresta Cirebon karena kejadian di wilayah Polresta Cirebon,” kata Fahri saat dikonfirmasi, Senin (5/9).
Dikonfirmasi terpisah, Kasi Propam Polresta Cirebon AKP Dudu Wawan menjelaskan bahwa kasus tersebut sudah ditangani Satreskrim. Sedangkan untuk penindakan anggota, dilakukan oleh Propam Polres Cirebon Kota (Ciko). (ade)