JAKARTA- Naiknya harga BBM bersubsidi berimbas pada harga-harga lainnya. Semua kini harus menyesuaikan; ikut naik. Terbaru, tarif ojek online (ojol) dan angkutan Antar Kota Antar Provinsi (AKAP). Mulai 10 September berlaku tarif baru.
Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno dalam keterangan resmi mengatakan penyesuaian biaya jasa ini dilakukan dalam rangka penyesuaian terhadap beberapa komponen biaya jasa seperti BBM, UMR, dan komponen perhitungan jasa lainnya.
Adapun ketentuan itu telah tercantum dalam Keputusan Menhub Nomor KP 667 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi yang ditandatangani pada 7 September 2022.
“Untuk komponen penyesuaian biaya jasa ojek online ada 3 komponen antara lain biaya pengemudi yaitu kenaikan UMR, asuransi pengemudi, biaya jasa minimal order 4 KM, dan kenaikan harga BBM,” ucap Hendro, Rabu (7/9).
Lebih lanjut Hendro menjabarkan, kenaikan tarif tersebut untuk biaya jasa ojek online 2022 diputuskan adanya kenaikan yaitu untuk zona I dari batas bawah Rp1.850 naik ke Rp2.000 atau kenaikan 8%. Sedangkan untuk batas atas dari Rp2.300 naik menjadi Rp2.500 yaitu naik 8,7%. Dan biaya jasa minimal menjadi antara Rp8.000-Rp10.000.
Sementara untuk zona II terjadi kenaikan biaya batas bawah sebesar 13,33% dan batas atas sebesar 6% jika dibandingkan dari KP548 Tahun 2020. Di antaranya, untuk zona II yaitu dari KP 548 Tahun 2020 batas bawah Rp2.250 naik menjadi Rp2.550, untuk batas atas dari Rp2.650 naik menjadi Rp2.800. “Jadi ada kenaikan batas bawah 13%, batas atas 6%. Biaya jasa minimal Rp10.200-Rp11.200,” Dirjen Hendro.
Sedangkan untuk zona III batas bawah dari Rp 2.100 naik menjadi Rp2.300 atau naik berkisar 9,5%, batas atas dari Rp2.600 menjadi Rp2.750 atau naik berkisar 5,7%, dan biaya jasa minimal Rp9.200-Rp11.000.
Menurut Hendro, pembagian zonasi tersebut masih sama dengan ketentuan sebelumnya. Di antaranya, zona I meliputi Sumatera, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali. Kemudian, zona II meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Serta, zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku, dan Papua. “Untuk biaya jasa minimal disesuaikan berdasarkan jarak 4 kilometer pertama. Untuk besaran biaya tidak langsung berupa biaya sewa penggunaan aplikasi ditetapkan paling tinggi 15%,” katanya.