Briptu C Dijerat Pasal Berlapis

ilustrasi-oknum-polisi
PROFIL AKP SW, Polisi Tipu Tukang Bubur Rp310 Juta, Ternyata Beberapa Kali Jadi Kapolsek di Cirebon. Foto: Ilustrasi.
0 Komentar

CIREBON- Oknum polisi Briptu C dikenakan pasal berlapis persetubuhan/perbuatan cabul dan kekerasan fisik terhadap anak. Polresta Cirebon yang menangani kasus ini masih melengkapi berkas sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.
Kasat Reskrim Polresta Cirebon Kompol Anton membenarkan telah melakukan penahanan terhadap anggota Sat Intelkam Polres Cirebon Kota (Ciko) tersebut. Dikatakan, sejak awal penanganan kasus ini komunikasi dengan Polres Ciko terjalin dengan baik.
“Betul sudah tersangka dan diamankan. Sekarang sedang menjalani proses penahanan di Polresta Cirebon,” jelas Anton kepada Radar Cirebon kemarin.
Anton mengatakan, pelaku dikenakan pasal tindak pidana persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak dan melakukan kekerasan fisik terhadap anak. Yakni, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Ayat (3) Jo Pasal 76 D dan atau Pasal 82 Ayat (2) Jo Pasal 76 E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Atau Pasal 6 huruf c UU RI Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan atau Pasal 48 Jo Pasal 8 huruf a UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang PKDRT dan atau Pasal 80 Jo Pasal 76 C UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 44 ayat (1) UU RI No 23 tahun 2004 tentang PKDRT.
Saat ini, imbuh Anton, pihaknya masih melengkapi berkas penyidikan untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon. Apakah yang bersangkutan mengakui segala perbuatannya? “Kita sudah menahan dia, intinya terbukti. Saya yakin dia  melakukan,” jawab kasat.
Kompol Anton menegaskan semua laporan yang masuk akan diproses sesuai dengan aturan yang berlaku. Seperti pada kasus yang menimpa anak perempuan usia 11 tahun tersebut.
Ia menegaskan pihaknya tidak pandangbulu dalam menindak pelaku kejahatan. Apalagi menyangkut anak di bawah umur. Meskipun terlapornya adalah salah satu anggota, Polresta Cirebon tetap memproses seusai hukum berlaku.
Penahanan Briptu C dilakukan di Markas Polresta Cirebon pada Rabu malam (7/9). Kapolres Ciko AKBP M Fahri Siregar SH SIK MH menegaskan pihaknya telah menginterogasi pelaku. Ia mengaku telah berkoordinasi dengan penyidik Polresta Cirebon terkait proses penyidikan.

0 Komentar