Briptu C Dijerat Pasal Berlapis

ilustrasi-oknum-polisi
PROFIL AKP SW, Polisi Tipu Tukang Bubur Rp310 Juta, Ternyata Beberapa Kali Jadi Kapolsek di Cirebon. Foto: Ilustrasi.
0 Komentar

“Tadi malam (Rabu malam 7/9) kita amankan yang bersangkutan untuk dijemput oleh Polresta Cirebon. Sudah dibawa oleh Polresta Cirebon. Sampai saat ini posisinya ada di Polresta Cirebon,” kata kapolres kepada Radar Cirebon, Kamis (8/9).
Fahri menuturkan, dugaan pelanggaran kode etik akan diputuskan Polres Ciko. Ke arah sana, segera dibentuk Komisi Sidang Etik Profesi Polri. Komisi itu yang akan memutuskan sanksi terhadap Briptu C. Fahri bilang, sanksi yang dikenakan bisa bervariasi. “Paling berat PTDH,” ucapnya.
Polres Ciko, lanjut Fahri, masih melengkapi berkas terkait masalah kode etik pelaku. Juga mengumpulkan alat bukti.
Kasus ini juga mendapat perhatian dari Seto Mulyadi atau Kak Seto. Ketua Umum Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) itu secara khusus datang ke Cirebon pada Rabu kemarin. Kak Seto berjanji akan mengawal kasus ini hingga tuntas.
Kak Seto juga bertemu dengan korban dan keluarganya di Polres Ciko. Dalam pertemuan itu ibu korban tak kuasa menahan tangis saat mencurahkan isi hati seputar trauma dan rasa sakit yang dialami keluarganya. Kak Seto mempersilakan ibu kandung korban menguhubunginya secara langsung melalui nomor telepon pribadinya terkait perkembangan kasus ini.
Meski, Kak Seto sendiri belum mendengar keterangan secara langsung dari korban/keluarganya seputar peristiwa tersebut. Karena alasan psikis yang belum stabil. Korban juga dinilai belum bisa menceritakan peristiwa secara utuh karena faktor trauma berat yang dialami.
“Yang paling penting dikondisikan dulu, (korban) dibikin tenang dulu. Setelah itu, kami akan atur waktu bisa merapat lagi ke Cirebon,” kata Kak Seto kepada Radar Cirebon. (ade)

Laman:

1 2
0 Komentar