JAKARTA- Pemuda asal Madiun, Jawa Timur, MAH (21), berstatus tersangka dalam kasus kebocoran data. Ia berperan membantu hacker atau peretas Bjorka. Tapi MAH tak sampai ditahan. Ia disanksi wajib lapor.
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan MAH disanksi wajib lapor karena kooperatif dengan timsus besutan Menko Polhukam Mahfud MD.
“Yang bersangkutan tersangka dan tidak ditahan. Ia dikenakan wajib lapor karena kooperatif,” kata Irjen Dedi saat dikonfirmasi, Jumat (16/9).
Jenderal bintang dua itu menyebut MAH dijerat dengan UU Nomor Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Tapi, Dedi belum membeberkan lebih detail ihwal pasal dalam undang-undang tersebut guna menjerat MAH. “Undang-Undang ITE. Coba nanti ditanyakan dahulu,” tutur Dedi Prasetyo.
MAH membantu hacker alias peretas Bjorka demi terkenal dan mendapatkan uang. Juru Bicara Divisi Humas Polri Kombes Ade Yaya Suryana menyebutkan MAH merupakan bagian dari kelompok yang berperan sebagai penyedia kanal Telegram Bjorkanism.
“Selanjutnya, kanal Telegram tersebut digunakan untuk menunggah informasi yang berada pada Breach Two,” ujarnya. Menurut Ade, MAH telah mengunggah konten sebanyak tiga kali.
Antara lain, pada 8 September 2022 yang mengunggah konten ‘Stop Being Idiot’, pada 9 September 2022 dengan konten The Next Leaks Will Come From The President of Indonesia, dan 10 September 2022 dengan konten ‘To support people who are by holding demonstranse in Indonesia’.
MAH yang diduga peretas Bjorka ditangkap tim siber Mabes Polri di Madiun, Jawa Timur, Rabu (14/9) pukul 18.30 WIB. (cr3/jpnn)