INDRAMAYU- Program Rumah Tahfidz yang digelar Pemkab Indramayu berujung persoalan hukum. Ada empat orang ditetapkan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Indramayu sebagai tersangka. Mereka diduga melakukan korupsi pada anggaran makan dan minum (mamin) santri penghafal Alquran.
Kajari Indramayu Prasetya SH MH melalui Kasi Intelijen Gunawan SH membenarkan pihaknya menetapan empat tersangka terkait program Rumah Tahfidz oleh Pemkab Indramayu.
Para tersangka antara lain 2 orang dari unsur mantan pejabat pada Setda Kabupaten Indramayu berinisial A dan TH, kemudian dari unsur pejabat pengadaan yakni N, dan satu tersangka lagi dari unsur pelaksana kegiatan yakni EN.
Dikatakan Gunawan, sesuai hasil serangkaian penyidikan yang telah dilakukan, pihaknya memperoleh alat bukti yang mendukung dugaan perbuatan yang dilakukan para tersangka sesuai peran dan kedudukannya masing-masing.
Dijelaskan, pengadaan makan minum pada program pendidikan santri tahfidzh takhasus atau penghafal Alquran di Kabupaten Indramayu tahun anggaran 2020 itu diduga menimbulkan kerugian keuangan negara hingga mencapai ratusan juta rupiah.
“Penetapan keempat tersangka merupakan langkah awal kami dalam rangka mengungkap lebih lanjut peristiwa dugaan penyimpangan serta perbuatan melawan hukum yang dilakukan masing masing tersangka sesuai dengan perananannya masing-masing,” papar Gunawan dalam keterangan resmi kemarin.
“Sampai saat ini tim penyidik masih terus melakukan serangkaian penyidikan secara berkesinambungan, mendalami adanya dugaan perbuatan melawan hukum lain dalam kegiatan pengadaan makan minum program rumah tahfidz Kabupaten Indramayu tahun anggaran 2020,” sambung Gunawan.
Ia mengatakan tak menutup kemungkinan akan terdapat tersangka lainnya. “Makanya, tim masih terus bekerja. Dan kami berharap kalau ada yang mengatasnamakan penanganan perkara dan meminta minta sesuatu, agar segera diklarifikasi dan dilaporkan kepada kami,” terang Gunawan.
Ia menambahkan, keempat orang yang telah ditetapkan menjadi tersangka telah diperoleh fakta hukum yang memenuhi unsur, yakni melanggar Pasal 2 Ayat 1 Undang Undang Tipikor Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1, KUHPidana Juncto Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHPidana.
Perlu diketahui, pada tahun 2020 Pemkab Indramayu melalui sekretariat daerah menganggarkan dana sebesar Rp1,449 miliar untuk makan dan minum santri pada program pendidikan santri tahfizh takhasus atau penghafal Alquran.